SUARAKUTIM.COM, SANGATTA – Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kabupaten Kutai Timur, Faizal Rachman tampil menyampaikan pandangan Fraksi PDIP terhadap dua usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran serta Raperda Ketertiban Umum, dalam Rapat Paripurna DPRD Kutim ke-23, Selasa (14/05/2024) di ruang Sidang Utama DPRD Kutim.
Dalam pandangannya, Fraksi PDIP menyoroti pentingnya pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran. Mereka percaya, bahwa pencegahan ini adalah salah satu fungsi utama pemerintah dalam memastikan keamanan dan keselamatan masyarakat.
“Fraksi PDIP memberikan dukungan dan apresiasi terhadap upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran,” sebut Faizal di depan peserta rapat paripurna.
Fraksi PDIP DPRD Kutim menekankan perlunya pelatihan SDM dalam hal pencegahan kebakaran, serta edukasi kepada masyarakat.
“Kami mendorong agar nantinya ada peningkatan dan pelatihan SDM yang mumpuni dalam pencegahan dan penanggulangan bencana kebakaran,” bebernya.
Terkait usulan Raperda Ketertiban Umum, Fraksi PDIP DPRD Kutim berpandangan bahwa Raperda Ketertiban Umum sangatlah penting. Menurutnya, Raperda ini harus memastikan bahwa tidak ada pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan kebebasan berpendapat di ruang publik.
“Fraksi PDIP menekankan bahwa kepentingan ketertiban tidak boleh melanggar HAM dan hak demokrasi masyarakat,” ujarnya.
Fraksi PDIP DPRD Kutim menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara ketertiban dan kebebasan. Ia menekankan perlunya konsultasi dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat umum dan organisasi HAM, dalam merumuskan kebijakan yang jelas dan proporsional.
“Kami mendorong adanya pelatihan bagi aparat penegak hukum tentang standar HAM dan kebebasan berekspresi menjadi hal yang penting bagi Fraksi PDIP. Mereka menekankan perlunya pemahaman yang baik terhadap aksi massa,” imbuhnya.
Fraksi PDIP DPRD Kutim menegaskan perlunya melakukan penelitian dan evaluasi berkala terhadap implementasi Raperda Ketertiban Umum. Jika ditemukan adanya pembatasan terhadap HAM, maka revisi harus segera dilakukan.
“Peran aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban umum juga menjadi perhatian Fraksi PDIP. Mereka percaya bahwa ketertiban umum bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh komponen masyarakat. Fraksi PDIP yakin bahwa merancang peraturan daerah dengan prinsip-prinsip HAM akan menjadikan daerah lebih aktif dalam menjaga ketertiban,” tandasnya.(Red-SK/ADV)