SANGATTA (8/11-2019)
Pemkab Kutai Timur (Kutim) kini merumuskan atau menghitung ulang nilai Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) atau yang biasa dikenal dengan sebutan insentif bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Perhitungan ulang ini akan dilakukan oleh tim fasilitasi yang dibentuk oleh Pemkab Kutim dan di bawah kordinasi Assisten Administrasi Umum dan Keuangan Setda Kutim.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Timur, Irawansyah menyebutkan perumusan penghitungan besaran nilai insentif disesuaikan dengan beban kerja masing-masing ASN, meski golongan ataupun levelnya sama, bisa saja besaran insentif yang diterima antara ASN, berbeda.
Dijelaskan, tidak hanya beban kerja masing-masing ASN, perbedaan nilai insentif ini bisa juga disebabkan dari keilmuan meskipun selevel khususnya pejabat structural namun karena satunya memiliki ilmu yang langka, nilai insentifnya lebih besar. “Insentif antara OPD dengan OPD lainnya, bisa berbeda, meskipun selevel,” bebernya.
Terkait beban kerja, dijelaskan, akan dirumuskan dan dihitung Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Setkab Kutim bersama Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) serta Badan Pengelolaa Keungan dan Aset Daerah (BPKAD).
Diuraikan, beban kerja dilakukan terkait lokasi kerja dan prestasi kerja, sangat mempengaruhi besaran insentif sehingga kinerja pegawai menjadi salah satu poin penilaian pemberian insentif.
Diakui, saat ini penentuan besaran nilai insentif ANS pernah disusun konsultan karena, sehingga tinggal diperbahrui dan dilakukan penyesuaian tim fasilitasi. Irawan tidak membantah, hasil rumusan pemberian intensif ASN Pemkab Kutim dilaporkan ke Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN&RB) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapat persetujuan.
Ditanya apakah kemungkinan nilai insentif pegawai tahun depan, Irawansyah justru menyebutkan karena adanya tambahan kriteria dipastikan akan ada kenaikan hanya besarannya belum diketahui.(ADV-KOMINFO)