Beranda hukum Insentif Guru Non PNS Dibayar PT KPC

Insentif Guru Non PNS Dibayar PT KPC

0
Masalah insentif pegawai Pemkab Kutim sempat melibatkan PT KPC terutama pembayaran insentif guru non PNS oleh PT KPC yang akhirnya dibantu PT KPC melalui dana CSR.

Loading

SANGATTA (30/10-2017)
Masyareakat Kutim patutr ada PT Kaltim Prima Coal (KPC) karena banyak aktifitas masyarakat dibantu perusahaan penambang batubara ini, termasuk kegiatan pemerintah yang tak mampu dibiayai Pemkab Kutim melalui APBD.
Salah satu pembiayaan yang menggunakan dana CSR KPC yakni pembayaran insentif untuk 3,856 guru non PNS dan honorer sekolah bernilai miliaran rupiah. Bantuan KPC ini terekam dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara KPC dengan Dinas Pendidikan yang ditanda-tangani di ruang kerja Bupati Kutim, Senin (30/10).
MoU yang ditanda-tangani Kepala Dinas Pendidikan Akhmadi Baharuddin dan GM External Affairs and Sustainable Development (ESD) Wawan Setiawan, Manager PME Louise G Pessireron, Manager External Relation Yordhen Ampung dan Sekretaris Dinas Pendidikan Dr. Roma Malau, SE, MM, disaksikan Bupati Ismunandar.
Bupati Ismunandar menyebutkanj pengajuan insentif guru non PNS dan honorer sekolah melalui skema dana Corporate Social Responsibility (CSR) karena saat ini pemerintah masih mengalami devisit anggaran. “Pertama terima kasih atas kepedulian KPC, yang mau membantu pemerintah yang mengalami devisit anggaran. Anggaran ini langsung diberikan kepada guru-guru no PNS dan honorer sekolah,” kata Ismunandar.
Ismu mengatakan, insentif ditransfer langsung oleh KPC tanpa melalui Dinas Pendidikan. “Tidak ada lagi lewat Dinas Pendidikan, tapi langsung masuk rekening guru-guru. Mudah-mudahan ini memberikan kebaikan untuk kita semua. Yang menerima akan berdoa untuk kebaikan KPC,” ujar Ismu.
Manager PME Louise G Pessireron mengatakan, pemberian insentif ini diawali dengan pengajuan dari Dinas Pendidikan, sesuai kebutuhan yang berkembang saat ini. Hal itu disambut oleh KPC karena pada dasarnya, peningkatan pendidikan merupakan salah satu program CSR KPC.
“Insentif guru ini sejalan dengan program CSR KPC, terutama program peningkatan pendidikan. Kita lihat dalam aturan dasarnya juga ada, seperti pada UU 40 tentang Perseroan Terbatas, PP 47 tahun 2012, Permen ESDM No 41/2016 dan Perda Kutai Timur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan,” kata Louise.(SK11)