Beranda hukum Irawan, Edward, Firdaus,Hendra, dan Panji Asmara Jadi Saksi Perdana

Irawan, Edward, Firdaus,Hendra, dan Panji Asmara Jadi Saksi Perdana

0
Tim KPK ketika melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Kutim terkait OTT terhadap Bupati Is dan istri.

Loading

SAMARINDA (28/9-2020)

                Lima pejabat Pemkab Kutim ini hari ini diharapkan hadir di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda yang juga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kaltim. Mereka yang diminta hadir memberikan keterangan dihadapan majelis hakim yakni Irawansyah – Sekda Kutim, Edward Azran – Kepala Bappeda Kutim, Hendra Ekayana , Ahmad Firdaus dan Panji Asmara – kesemuanya pejabat pada Bappeda Kutim.

Ali Fikri – Plt Jubir KPK

                Plt Jubir KPK, Ali Fikri yang juga Jaksa Pununtut Umum (JPU) dalam kasus suap dengan tersangka AMY dan DA, menerangkan ke 5 saksi diketahui mempunyai hubungan dengan kasus yang diungkap penyidik KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT). “Sesuai pengembangan kasus dan pemeriksaan, mereka yang dimintai hadir pada pemeriksaan hari ini ada hubungan erat dalam kasus penyuapan atau TPK dengan terdakwa AMY dan DA,” terang Ali Fikri.

                Dalam dakwaannya, Tim JPU KPK dalam kasus gratifikasi yang melibatkan Ism – Bupati Kutim, EUF – Ketua DPRD Kutim, Mus- Kepala Bapenda, Sur – Kepala BPKAD dan AET – Kadis PU disebut-sebut sejumlah nama diantaranya Sekda Irawansyah, Kepala Bappeda Edward Azran, Firdaus dan Panji Asmara – Pejabat di Bappeda.

 “Persidangan tetap dilakukan melalui Vicon, karenanya diharapkan saksi yang dihadirkan JPU agar tepat waktu karena tahapan persidangan sudah disepakati dan diharapkan pada tanggal 21 Desember 2020 nanti sudah putus,” terang Agung Sulistyono sebagai Ketua Majelis Hakim.

                Dalam sidang, Tim JPU KPK mengungkapkan terdakwa DA (21)  – Direktur CV Nulaza Karya Sangatta Utara ini melanggara Pasal 5  UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP yakni  pada tahun 2019 yang tidak diingat oleh DA, telah memberi atau menjanjikan kepada Ism  selaku Bupati Kuti,, kemudian EUF – Ketua Anggota DPRD Kutim, Mus – Kepala Bappenda Kutim, Sur – Kepala BPKAD Kutim. “Pemberian berupa uang dan barang itu, dimaksudkan supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya   yang bertentangan dengan kewajibannya,” sebut Yoga.

                Di depan majelis hakim yang beranggotkan Joni Kondolele dan Ukar Priyambodi, tim JPU mengungkapkan pada tahun 2019 dan  antara bulan Maret hingga Juni tahun 2020 bertempat di Rumjab Bupati Kutim, kediaman Sur di Tenggarong, kediaman Mus – Sangatta, Kantor Bappenda Kutim dan parkiran Kantor Disnaker Kutim, menyerahkan uang  berjumlah Rp8,8 miliar  dan  6 unit sepeda kepada Ism – Bupati Kutim, UEF – Ketua DPRD Kutim, Mus – Kepala Bappenda serta Sur – Kepala BPKAD.

                Sementara terhadap AMY – Direktur PT Turangga Triditya Perkasa (T2S) didakwa menyuap sebesar Rp6,1 M kepada  ISM – Bupati Kutim melalui Mus dan AET.             Uang suap yang diberikan secara bertahap ini, merupakan janji AMY jika mendapat proyek Pemkab Kutim tanpa harus melalui lelang atau dikenal penunjukan langsung (PL).

                Awal tindak pidana gratifikasi yang menyeret sejumlah pejabat Pemkab Kutim ini, diungkapkan ketika Ism meminta Mus mencarikan uang sebesar Rp5 M. Kemudian, Mus memanggil AMY untuk menyediakan Rp5 M. “AMY diketahui sering mempekerjakan proyek pada Dinas PU Kutim, sedangkan uang yang sebesar Rp5 M diserahkan AMY kepada Mus dalam beberapa tahap,” terang JPU. (SK8/SK15)