Beranda hukum Is Cs Masih Jalani Masa Karantina Corona dan Adaptasi Penjara KPK

Is Cs Masih Jalani Masa Karantina Corona dan Adaptasi Penjara KPK

0
Salah satu proyek yang menyeret Is dan Istri dan sejumlah pejabat penting di Pemkab Kutim, masuk sel KPK.

Loading

SANGATTA (5/7-2020)

            Aktifitas Bupati Kutim Is dan 6 tersangka lainnya setelah ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi oleh KPK, hanya melakukan adaptasi dengan lingkungan tahanan. Selain itu menjalani masa karantina Covid 19, sehingga belum diketahui kapan pemeriksaan lanjutan.

Bupati Kutim Is, Ketua DPRD Kutim EUF, Asw, Mus,. Sur dan tersangka lainnya ketika mengikuti jumpa pers KPK, Jumat (3/7) malam.(Foto Ist)

            Meski demikian, kemungkinan besar, baru menjalani pemeriksaan Senin (6/7) besok atau beberapa hari lagi setelah kondisi para tersangka stabil. “Saat ini, mereka tidak bisa dijenguk namun bisa menerima pakaian untuk ganti pakaian karena sejak diamankan Kamis malam hingga Jumat malam belum sama sekali ganti pakaian, selain itu kondisinya terus dipantau tim kesehatan terutama Bupati Is diketahui kerap mengalami gangguan kesehatan,” lapor Anas- Koresponden Suara Kutim.com dari gedung KPK-RI, Ahad (5/7) siang.

            Anas menyebutkan sejak Sabtu hingga Ahad, belum ada agenda pemeriksaan terhadap 7 tersangka yang sudah ditahan disejumlah tempat. Kepastian tidak ada agenda pemeriksaan, ujar Anas karena KPK tidak pernah melakukan pemeriksaan baik terhadap tersangka ataupun saksi pada hari libur.

            Seperti diberitakan,  Kamis (2/7) malam, KPK diam-diam melakukan operasi di Kutim. Operasi yang menggemparkan Kaltim ada   16 orang dibawa ke Gedung Merah Putih –KPK di  Jakarta.

            Mereka yang ikut digaruk selain Is, juga ikut diamankan yakni EUF – Ketua DPRD Kutim yang tiada lain istri Is. Kemudian Asw – Kadis PU, Mus – Kaban Bappenda, Sur – Kaban BPKAD, Aw – Ajudan Bupati Is, DF – Staf Bapenda Kutim,  Am- Kontraktor, DA – Kontraktor, ES – karyawan dealer mobil, MN dan ASR – Pegawai Dinas PU, HD dan Ses – Karyawan CV Bulanta dan He – Ajudan Bupati Is dan LMP – karyawan AM.

Namun sejak Jumat (3/7) malam ada 7 orang resmi memakai rompi orange dan ditetapkan sebagai tersangaka yakni Is,   EUF, Mus, Sur, Aw AM dan DA.

            Dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Wakil Ketua KPK Nawawi Pongolango menerangkan ke 7 tersangka mempunyai peran masing-masing sehingga tercipta kerjasama terhadap sejumlah proyek yang dikerjakan AM dan DA. “Proyek yang dikerjakan bernilai miliaran rupiah dan tersebar di Kutim diantaranya pembangunan embung di Maloy, penyempurnaan lampu penerangan di Jalan APT Pranoto Sangatta, ruang tahanan Polres Kutim,” beber Nawawi.

            Bersama Is, EUF, Mus, Sur, Asw yang sudah mengenakan rompi orange dan tangan terborgol, secara rinci disebutkan peran masing-masing tersangka yakni Is sebagai bupati mempunyai peran sebagai penentu kebijakan, sementara EUF sebagai Ketua DPRD Kutim berperan  mengamankan anggaran yang diusulkan Dinas PU agar tidak terkena pemangkasan selain menentukan dalam pemenangan tender.

            Sedangkan Mus, lanjut Nawawi selain ikut menentukan pemenang tender juga menerima dan membiayai sejumlah aktifitas Is, UEF, Sur, Mus dan Asw. “Sementara Sur sebagai Kepala BPKAD berperan mengatur dan menerima setoran masing-masing sebesar sepuluh persen setiap pembayaran,” beber Nawawi seraya menambahkan Asw sebagai Kadis PU mengatur kontraktor yang terlibat.

            Terhadap pejabat dan kontraktor di Kutim ini yang sudah menyandang status tersangka karena diduga melanggar UU Tipikor ini, KPK juga mengamankan uang sebesar Rp170 juta, buku tabungan dan deposito dengan saldo Rp6 M.

Kasus gratifikasi, ujar Nawawi,  terkait proyek di Kutim yang dilaporkan masyarakat sehingga dilakukan penyelidikan hingga dilakukan penangkapan di Jakarta dan Samarinda serta Sangatta.(Tim Redaksi)