Beranda kesehatan Korban Corona Bertambah 19 Orang, Semua Karyawan Perusahaan Tambang

Korban Corona Bertambah 19 Orang, Semua Karyawan Perusahaan Tambang

0

Loading

SANGATTA (5/7-2020)

                Jumlah pasien corona di Kutim, Ahad (5/7) bertambah 19 orang. Penambahan yang signifkan ini, membuat jumlah pasien corona di kabupaten yang baru gempar dengan kasus OTT KPK ini, berjumlah 7- orang dan yang masih dirawat 32 orang.

Kepala Dinkes Kutim, Bahrani Hasanal saat dikonfirmasi melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp menjelaskan jika penambahan 19 oramg  terkonfirmasi positif COVID-19 di Kutim  merupakan merupakan akumulasi dari hasil pemeriksaan swab yang dilakukan Dinkes Kutim terhadap sejumlah karyawan 8  perusahaan tambang yang saat ini tengah menjalani proses karantina pada beberapa tempat karantina.

“Hari ini ada penambahan 19 kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kutim. Sore nanti akan diumumkan secara resmi oleh Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kaltim. Kesembilanbelas kasus ini semuanya merupakan karyawan dari delapan perusahaan tambang yang beroperasi di  Kutim, yang tengah menjalani proses karantina setelah melakukan cuti kerja,” terang Bahrani.

Disebutkan,  19 pasien yang  belum ada kontak dengan rekan sejawat mereka di perusahaan, karena memang belum sempat bekerja. Ditambahkan Bahrani, di Kutim ada   penambahan 20 kasus terkonfirmasi positif COVID-19.

Namun yang diakui  Gugus Tugas COVID-19 Kutim hanya 19 kasus, karena 1   kasus lagi dilaporkan Rumah Sakit Swasta di Kota Sangatta, yang tidak memiliki ijin dari Dinkes Kutim dalam pengoperasian alat tes PCR untuk pemeriksaan COVID-19.

“Seharusnya hari ini dilaporkan 20 orang positif terpapar Corona,  tapi hasil terkonfirmasi 1 orang lagi tidak kami akui, karena dilakukan oleh RS  yang mengoperasikan mesin PCR  untuk tes COVID-19, tanpa ijin Dinkes Kutim,” beber Bahrani.

Ditegaskan Bahrani,  Gugus Tugas Penanganan COVID-19 dari tingkat nasional hingga kedaerah, bekerja secara holistik atau menyeluruh dan saling berkaitan. Sehingga tidak bisa pihak rumah sakit yang tidak memiliki ijin dalam penanganan COVID-19,melakukan tindakan pemeriksaan hingga mengeluarkan hasil pemeriksaannya.

Semua laboratorium PCR, sebut Bahrani, harus terdaftar di Badan Litbangkes dan wajib menginput datanya di all record COVID-19. Sementara jika menggunakan alat TCM, wajib terdaftar di Sistem Informasi Tubercolosis.“Gak tahu, Rumah Sakitnya mau enaknya aja. Rupanya mereka tidak menyadari bahwa Gugus COVID-19 ini secara nasional hingga daerah bekerja holistik, sambung-menyambung dan tidak sekedar asal periksa. Kalau sdh positif Covid, mau lapor kemana,  sementara mereka belum terdaftar. Semua lab PCR harus terdaftar di Badan Litbangkes dan wajib meng-input datanya di all recoord COVID-19. Kalau alat TCM  wajib terdaftar di SITB. Lah, ini mengadakan sendiri tanpa ijin, lalu lapor kemana ?,” beber Bahrani.(SK3)