Beranda kutim Ismu : Cari Rejeki Di Kutim, Zakatnya Wajib Di Kutim

Ismu : Cari Rejeki Di Kutim, Zakatnya Wajib Di Kutim

0
Bupati Ismunandar menerima penghargaan dari Baznas Kutim atas zakatnya yang diserahkan kepada UPZ Masjid Agung Sangatta.

Loading

SANGATTA (13/6-2017)
Menggalakan ummat Islam menyalurkan zakatnya ke badan amil zakat, Baznas Kutim sejak Selasa (13/6) menggelar Kutim Berzakat 2017. Acara yang digelar di Masjid Agung Sangatta ini diawali dengan penyerahan zakat fitrah dan harta Bupati Ismunandar, kemudian sejumlah pejabat.
Bupati Ismunandar menilai Kutim berzakat 2017 bisa memaksimalkan potensi zakat di Kutim selain itu lebih efektif dan terpusat di Basnaz Kutim terutama pada UPZ (Unit Pengumpul Zakat) di Masjid Agung Al-Faroek Bukit Pelangi.
“Kepala OPD bisa menyalurkan zakatnya di UPZ Masjid Agung. Selain pangumpulan, berharap penyaluran zakat fitrah, maal, infak dan sedekah yang dilakukan oleh Baznas bisa lebih terarah dan tepat sasaran,” harap Ismu.
Ia juga menghimba pegawai Pemkab dan masyarakat Kutim yang beragam Islam bisa menunaikan kewajiban zakat fitrahnya di Kutai Timur sebelum berlibur panjang atau pulang kampung saat lebaran karena selama ini berusaha atau bekerja di Kutai Timur .
Terpisah, Ketua Baznas Kutim Harun Rosyid mengatakan saat ini kesadaran masyarakat Kutai Timur untuk berzakat masih rendah. Jika dibandingkan denganjumlah populasi masyarakat produktif yang bekerja di Kutim. “Potensi zakat profesi yang bisa dikumpulkan dalam setahun mampu mencapai antara Rp 15 miliar hingga Rp 17 miliar. Sementara hingga saat ini potensi zakat profesi yang bisa dikumpulkan Baznas Kutim pertahunnya sekitar Rp 4 miliar hingga Rp 5 miliar. Karenanya melalui program Kutim berzakat 2017 ini, pihaknya berupaya menghimbau dan menggugah kesadaran masyarakat unutk mau berzakat, sehingga target zakat profesi tersebut bisa tercapai,” jelasnya.
Baznas Kutim, ujar Harun Rosyid, pada tahun 2017 menargetkan perolehan zakat fitrah Rp 2 miliar hingga Rp 3 miliar. Sementara zakat profesi, bisa menembus Rp 7 miliar. Sedangkan tahun ini, Baznas Kutim menetapkan ketentuan nilai zakat fitrah bila dengan uang senilau Rp 35 ribu, menengah Rp 30 ribu dan terendah Rp 25 ribu dan fidiyah Rp 15 ribu perhari perjiwa. (SK3)