SANGATTA (26/9-2017)
Bupati Kutai Timur (Kutim) Ismunandar menegaskan Pajak Bumi Bangunan (PBB) diserahkan ke daerah. Ini tiada lain, sebagai daerah penghasil, Kutim hanya mendapat royalti dari dana perimbangan saja. Itu pun nilainya tidak pasti dan sudah dua tahun ini terus mengalami pengurangan. Sehingga, hal tersebut berdampak pada keuangan dan pembangunan di daerah.
“Dua tahun ini tidak ada kepastian dana bagi hasil, yang awalnya ingin bangun rumah sakit, akhirnya tidak jadi. Karena persoalan dananya minim, “ ujar Ismu.
Ia mendukung, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak agar Undang-undang (UU) Nomor 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan perlu direvisi. Sebab, tidak menguntungkan bagi daerah penghasil migas terutama Kutim. “Kalau dana bagi hasilnya kecil, namun PBB daerah kelola. Karena, yang digalikan di daerah, pak gubernur sudah mengambil langkah tepat untuk memperjuangkan revisi UU Perimbangan Keuangan itu, bagi Kutim sangat mendukungnya,” kata Ismu saat mencanangkan membuka Pekan Panutan PBB – P2 di Kantor Bapenda Kutim, Selasa (26/9).
Ismu berharap aparat desa dan camat agar dapat mensosialisasikan secara maksimal kepada warga tentang pentingnya membayar PBB. Karena, akan sangat membantu pembangunan yang dilakukan daerah. Karena menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD). “Kami tidak ingin pembangunan terhambat terjadi. Tetapi bagaimana pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada kami untuk mengelola PBB-nya. Karena di Kutim ada pertambangan dan perkebunan,” tandas Ismu.(SK11)