SANGATTA (22/2-2019)
Mendekatinya hari pemungutan suara Pemilu dan Pilpres Tahun 2019, Bupati Kutim Ismunandar dihadapan masyarakat di Sandaran, Karangan, Sangkulirang, Kaliorang dan Kaubun, mengingatkan camat dan aparatur pemerintah daerah lainnya tidak terlibat politik praktis.
Menurutnya, jika ada aparat pemerintah yang terlibat ia tidak bisa berbuat apa-apa karena semua jelas dalam UU ASN dan Pemilu. “Jangankan jadi tim kampanye atau tim sukses, melike saja di media sosial akan terkena sanksi termasuk foto bareng Caleg,” pesannya.
PNS,pesan Ismu, harus netralitas sesuai UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, UU Nomor 10 tahun 2016, PP 53 tahun 2010, PP 42 tahun 2004, dan Surat MenPANRB. Selain netral, ia mengingatkan PNS dimanapun bertugas wajib membantu dan mensukseska. “Sudah banyak PNS yang mendapat surat Bawaslu, gara-garanya hanya menglike seorang caleg di facebook sementara dalam aturan yang berlaku PNS dilarang mengunggah, memberikan like, atau mengomentari dan sejenisnya serta menyebarluaskan gambar maupun pesan visi misi calon baik di media online atau media sosial,” pesan Ismu.
Diungkapkan, jika ada PNS terlibat dan terbukti melanggar bakal mendapat sanksi administratif dan atau sanksi hukuman disiplin mulai dari penundaaan kenaikan gaji berkala hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.”Jadi PNS dan aparat pemerintah wajib hati – hati serta memilah-milah jika memberikan komentar di media sosial, karena begitu memberikan like saja bisa saja langsung dicopy orang dan menjadi barang bukti,” imbuhnya.(ADV-Humas Setkab Kutim)