SANGATTA (22/2-2019)
Bawaslu Kutim bersama Panwaslu Sangatta Utara kembali menertibkan alat peraga kampanye (APK) Caleg, Parpol dan Capres yang semakin marak di Sangatta Utara. Namun, dari ratusan APK yang terpasang banyak yang melanggar aturan dan kesepakatan bersama sebelum masa kampanye dimulai. “Semua APK yang ditertibkan sudah diberi peringatan pada tanggal 9 Februari lalu, namun sampai hari ini (Jumat,red) masih tetap ada, mau tidak mau ditertibkan sesuai aturan yang berlaku,” terang Ketua Bawaslu Andi M.
Dalam operasi penertiban, tim yang turun yakni Andi M, Budi Wibowo, Siti Ahlis Muafin, M Idris dari Bawaslu Kutim, kemudian Mustatho – Ketua Panwascam Sangatta Utara bersama Aji Maskudi dan Irmawati, masing-masing komisioner Panwascam Sangatta Utara. Ditambah Fitriyadi dari PPD, 2 Anggota Satpol PP dan 10 orang anggota Bawaslu dan Panwascam Sangatta Utara. “APK yang disasar adalah APK yang sudah dikaji pemasangannya apakah sesuai tidak dengan aturan yang ada yakni Perbawaslu nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum, karenanya sejak 25 Januari lalu sudah ditandai,” terang Mustantho.
Disebutkan Mustantho, Panwascam Sangatat Utara sudah memberikan waktu kepada Caleg dan Parpol serta Timses yang melanggar namun tidak ada tanggapan yang komperatif dari masing masing tim ses partai.
Ia menyebutkan, sasaran penertiban juga dilakukan terhadap Baliho atau poster pada lokasi yang prabayar serta di tempat yang tidak boleh seperti fasilitas umum, estetika, serta melanggar UU Lingkungan Hidup.
Andi M sebagai Ketua Bawaslu Kutim mengakui menjelang 17 April, pemasangan APK semakin marak bahkan hampir tidak ada ruang lagi, meski demikian ia mengajak jajaran Bawaslu dan Panwascam terus melakukan pemantauan jika ada yang melanggar ketentuan. “Algaka yang kita tertibkan hari ini mungkin cukup banyak, selain itu sudah kita layangkan surat himbauan kepada skretariat partai masing masing namun tidak ada tanggapan ya apa boleh buat kita bersihkan,” kata Andi M.
Ditegaskannya, hari pemungutan suara tinggal menghitung hari, karenanya semua jajaran Bawaslu membuka mata dan menajamkan telinga karena kita tahu di sisa waktu kampanye ini digunakan para calon untuk melakukan kegiatan ilegal untuk menarik massa. “Kita tegas berdiri dari aturan yag ada, serta kesepakatan bersama karenanya jika ada yang melanggar kita peringati jika tetap ya ditindak sesuai aturan yang ada,” pesannya sebelum operasi penertiban APK dimulai.
Dari operasi yang dilakukan Bawaslu dan Panwascam Sangatta Utara, sejumlah APK yang diamankan antara lain baliho Capres yakni sekitar Patung Singa, Simpang Telkom, serta APK Caleg DPRD Kutim APK di atas pohon yang dinilai merusak estetika dan berbahaya apabilan ambruk.(SK11)