SANGATTA (18/3-2017)
Bupati Kutai Timiur (Kutim) menegaskan tidak mengijinkan pembudidayaan burung wallet yang kini menjamur di Sangatta, meski Pemkab berupaya menggali sumber pedapatan asli daerah (PAD). Kepada sejumlah wartawan, ia menandaskan Pemkab tidak semata-mata mengejar PAD tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan orang banyak.
Pengelolaan sarang wallet di daerah pemukiman masyarakat, ujar Ismu, sudah dikeluhkan masyarakat karena diangap mengganggu kenyamanan masyarakat. Disebutkan, sarang burung walet rumahan harus mengacu pada aturan ketertiban pembangunan yang berpedoman pada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta penataan ruang. “Ada acuan dari izin gangguan (HO), sehingga pembangunannya tidak semau-maunya pemilik saja. Tentu jika dibangun di tengah pemukiman masyarakat, dinilai tidak layak karena tentu akan menyebabkan bermacam permasalahan dan protes warga seperti gangguan suara yang cukup bising, serta gangguan lingkungan lainnya,” ungkap Ismu.
Terhadap bangunan sarang burung rumahan yang sudah terlanjur berdiri saat ini, dirinya menghimbau agar pemilik bisa mengakali agar meminimalisir akan timbulnya gangguan lingkungan. Sedangkan kedepan, bagi masyarakat yang akan atau sedang memproses pengajuan pembangunan sarang burung walet rumahan, Bupati Ismu meminta agar aparat terkait bersikap tegas.
“Jika menyalahi aturan pembangunan dan berpotensi menimbulkan permasalahan lingkungan dan masyarakat, diminta untuk tidak memberikan rekomendasi dan izin pembangunan. Sikap tegas ini harus dilakukan mulai dari Ketua RT, Kepala Desa, Camat hingga instansi teknis yang mengeluarkan perizinan.,” pesan Ismu.(SK3)