SANGATTA (19/2-2019)
Usulan tak masuk Musrenbang, Bupati Kutim Ismunandar ijinkan desa buat program sendiri tahun meski pembangunan, kata Ismu, pemeritah berpegang pada hasil Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) yang dibahas di tingkat desa, kecamatan dan kabupatan.
Hasil Musrenbang, nantinya tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Pemkab, tandas Ismu, tidak kaku degan aturan memberikan kelonggaran dan kesempatan kepada pemerintahan desa untuk menjalankan program pembangunan yang dianggap penting namun tidak terangkum dalam perencanaan Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah (APBD) maupun pusat (APBN).
Akan tetapi, kata Ismu, kegiatan itu baru bisa direalisasikan pada tahun depan. Sebab, pada tahun 2020, diprediksi perekonomian dan keuangan Pemkab Kutim sudah sehat dan stabil. Selain itu, lanjut Ismu, program pembangunan yang akan dilaksanakan oleh pemerintahan desa tersebut tetap harus diusulkan melalui mekanisme Musrenbang.
Selain itu, perencanaanya juga tetap berdasarkan pendanaan desa yang ada, baik melalui Dana Desa (DD) maupun pendanaan Desa Membangun (DM).
Ismu berharap, melalui kegiatan Musrenbang Kecamatan dimanfaatkan pemerintahan desa untuk bisa mengusulkan sebanyak-banyaknya program pembangunan di masing-masing desa yang dianggap penting dan prioritas, agar pembangunan di desa bisa terlaksana melalui penganggaran APBD Kutim maupun melalui anggaran provinsi atau pusat.(ADV-Humas Setkab Kutim)