SANGATTA (5/11-2017)
Bupati Kutai Timur (Kutim) Ismunandar mengingatklan jajaranya dan masyarakat, semua perizinan hanya melalui Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Pelayanan Satu Pintu (PTSP). Tujuannya untuk memudahkan pelayanan terhadap pengusaha yang ingin berinvestasi di Kutim.
Menurit Ismu, kepastian untuk mendapatkan perizinan dapat lebih cepat, dan menghindari pengurusan yang berbelit-belit harus diwujudkan segera. “Jadi jangan ada lagi SPKD yang keluarkan izin tanpa melalui PTSP, semua cukup lewat satu pintu di PTSP,” pesan Ismu.
Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, sebut Ismu, setiap daerah wajib memudahkan pelayanan dalam soal perizinan, karena masih banyak pengusaha yang mengeluhkan sulitnya dalam berinvestasi, akibat pengurusan izin yang lamban. Dengan memfokuskan pelayanan pada satu pintu, akan memangkas proses yang panjang.
Ia mengungkapkan, jika yang diminta aizin pembukaan lahan atau izin lokasi tentu ada batas waktu penyelesaiannya. Mulai dari survey lapangan, hingga izin dikeluarkan. Sehingga, jika ada kelengkapan persyaratan perizinan yang kurang lengkap, maka segera disampaikan bukan didiamkan hingga berbulan-bulan tanpa kejelasan.
“Meski satu pintu, tapi tetap pelayananya sesuai SOP dan aturan yang berlaku jangan sampai berdampak hukum,” sebutnya seraya menambahkan kalau syaratnya lengkap prosesnya tidak lama. Karena sudah ada SOP, ujar Ismu, dalam penerbitan izin kalau bermasalah segera diberitahu.
Disinggung apakah ada keluhan dari pengusaha terkait perizinan, Ismu mengaku memang ada. Namun setelah dilakukan pengecekan, diketahui persoalan yang menyebabkan perizinan tersebut tidak keluar. “Intinya satu pintu lewat PTSP. Nanti, biar tetapkan staf yang khusus mengurusinya,” pesan orang nomor satu di Pemkab Kutim ini.(SK11)