SANGATTA (14/1-2018)
Entah apa yang terjadi dengan keuangan Pemkab Kutim, yang pasti Bupati Ismunandar minta manajemen pengelolaan APBD Kutim diperbaiki dan dikendalikan ketat. Setiap sen dana yang diakan dibayarkan, orang nomor stau di Pemkab Kutim ini, harus ada ijinnya.
Saat bertemu dengan sejumlah SKPD belum lama ini, Ismu secara khusus Asisten Administrasi Umum Setkab Kutim, Yulianti, memimpin pengendalian APBD Kutim. Salah satu tugas yang diberikan Ismu kepada mantan Kepala Dispenda Kutim ini yakni menginventarisir pembiayaan yang haru dituntaskan pemkab termasuk tunjangan perangkat desa dan Ketua RT, Gaji PNS dan TK2D. “Pengelolaan keuangan APBD Kutim harus sepengetahuan saya, jangan jor-joran mengeluarkan sehingga membuat Kasda masuk dalam katagori mengkhawatirkan,” ujar Ismu.
Terkait tugas yang diberikan bupati, Yulianti yang pernah menjabat Kabag Keuangan Setkab Kutim serta memimpin Dispenda Kutim hingga keuangan pemkab lebih sehat, mengakui ada sederet masalah yang harus dituntaskan dalam bulan Januari 2018. “Masalah utama yang harus diselesaikan itu yakni tunjangan aparat desa, Ketua RT, Gaji PNS dan TK2D karena ini meyangkut perut orang banyak. Jika dibiarkan akan menjadi masalah baru, pasalnya banyak curhatan kepala desa, PNS dan TK2D,” ungkapnya.
Terhadap kewajiban kepada kontraktor, ia mengakui akan segera diselesaikan jika keuangan Pemkab terus bertambah. Dalam kacamatanya, pengetatan pengeluaran uang memang harus dilakukan Pemkab Kutim jika ingin kembali sehat, termasuk penetapan skala prioritas kegiatan. “Saat ini jika tidak dilakukan pengetatan, keuangan Pemkab Kutim tetap saja bermasalah dan terus bermasalah akibatnya bisa macam-macam, karenanya kami sudah menyusun daftar apa saja yang harus dituntaskan tahap pertama, kedua dan seterusnya,” bebernya.
Terkait pernyataan sejumlah kepala desa dan perangkat desa lainnya pada hearing belum lama ini di DPRD, ia memaklumi karena mereka menuntut hak serta menyangkut piring nasi mereka. “Tidak ada masalah, saya pribadi memahami sekali itu karenanya masalah tunjangan perangkat desa itu menjadi skala prioritas yang harus diselesaikan cepat sehingga aparat desa bisa bekerja dan masyarakat terlayani,” tandasnya.(SK2/SK3/SK11)