Beranda hukum Ismu : WTP Karena Pengelolaan APBD Sesuai Standar BPK

Ismu : WTP Karena Pengelolaan APBD Sesuai Standar BPK

0

Loading

SANGATTA (3/6-2019)

                Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Pemkab Kutim dalam 4 tahun berturut-turut bukan karena “sesuatu” kepada BPK, tetapi benar-benar upaya Pemkab Kutim dalam membenahi pelaporan keuangan.

                Bupati Ismunandar mengakui predikat WTP yang diraih Kutim belum lama ini mendapat cibiran sejumlah masyarakat karena Kutim dalam waktu yang bersamaan mengalami kendala keuangan yang berdampak dari pembayaran hak pegawai dan kontraktor serta capaian kinerja pemkab.

                Kepada wartawan belum lama ini, ia menyebutkan penilaian BPK terhadap keuangan Pemkab Kutim sudah berdasarkan standar akuntasi pemerintah yang baku di BPK. “Pemkab ini melaksanakan apa yang ada dalam aturan saja, soal defisit merupakan hal lain yang juga menjadi perhatian BPK sepanjang dapat dibuktikan,” terang Ismu.

                Ismu menandaskan raihan Kutim untuk mendapatkan WTP bukan tiba-tiba tetapi melalui proses panjang semenjak Kutim berdiri pada tahun 1999. Ia menggambarkan kondisi keuangan Kutim yang akhirnya mendapat penilaian disclaimer atau tidak bisa diaudit, kemudian naik menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP) hingga naik WTP.

                Diungkapkan, dalam penataan keuangan Kutim terlebih dalam penganangan utang dan kewajiban lainnya, Pemkab selalu meminta advis BPK agar tidak salah. Disebutkan salah satu advis yang dilaksanakan Pemkab Kutim dalam melakukan pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga yakni bahwa yang akan dibayar benar-benar ada kontrak kerjanya dan sudah selesai atau sesuai kemajuan proyeknya, serta  dibuat dalam SK Bupati Kutim.

                Seperti diberitakan, Pemkab Kutim bersama 8 daerah lainnya di Kaltim kembali meraih predikat WTP dari BPK Kaltim. Predikat yang diserahkan berbarengan dengan acara buka puasa di Gedung BPK Kaltim ini, diakui Kepala BPK Kaltim Raden Cornell Syarief Prawiradiningrat murni kerja keras daerah untuk melakukan perbaikan dalam mengelola keuangannya bukan hadiah BPK.(SK11)