Beranda hukum Isran : Soal Inpres Penindakan Pelanggar Prokes, Terpenting Masyarakat Sadar

Isran : Soal Inpres Penindakan Pelanggar Prokes, Terpenting Masyarakat Sadar

0
Upaya penyekatan penyebaran Virus Corona di Kutim.

Loading

SAMARINDA-(23/8-2020)

Maraknya penyebaran virus Corona di Kaltim dalam beberapa pekan terakhir, mendorong Pemprov Kaltim segera memproses Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) sesuai   Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Gubernur Isran Noor

Inpres yang baru berusia 2 pekan itu, selain mewajibkan masyarakat taat Prokes juga berisikan Pemda bisa melakukan penindakan kepada pelanggar Prokes baik berupa hukuman adminitrasi maupun denda.  “Pemprov akan  komunikasikan terlebih dulu dengan Bupati maupun Walikota, jika sudah ada kesepakatan bersama. Barulah kita komunikasikan dengan berbagai pihak terkait seperti Kodam VI Mulawarman,  Polda serta Kejaksaan Tinggi dan Pengadilan Tinggi  untuk menjalankan amanat Inpres Nomor 6 Tahun 2020 itu,” terang Gubernur Isran Noor.

Menurut Isran, penertiban ini dilakukan agar mencegah terjadinya penyebaran penularan wabah Virus Corona atau Covid-19 asal Wuhan China di Benua Etam dengan harapan  masyarakat selalu melaksanakan protokol kesehatan dan senantiasa menjaga kesehatan mereka sehingga tidak tertular Corona yang bisa mengancam jiwa manusia. “Kapan pelaksanaannya, kita harus persiapkan dulu termasuk mensosialisasikan kepada masyarakat jangan sampai nanti menimbulkan masalah baru karena akibat Covid 19 hampir semua denyut ekonomi masyarakat terganggu, namun yang lebih terpenting adalah kesadaran masyarakat untuk taat dengan aturan dan anjuran pemerintah,” sebut Isran.(SK8)