SANGATTA (16/9-2020)
AA seorang warga Teluk Pandan, kini meringkuk di Polsek Teluk Pandan karena menganiaya RU yang tiada lain istrinya sendiri. Kasus yang terjadi Senin (14/9) lalu ini, menyebutkan RU mengalami luka serius karena dipukul dengan kayu.
Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo menerangkan, usai mengenaiya istrinya AA melarikan diri namun tim gabungan terdiri anggota Polsubsektor Teluk Pandan, Polsek Sangatta, Unit Opsnal Polres Kutim dan Tim Rajawali Polres Bontang akhirnya berhasil menemukan AA yang sempat bersemunyi dihutan selama 2 hari. “Sempat sembunyi dua hari di hutan, AA akhirnya keluar hutan dan langsung diamankan,” terang kapolres.
Bersama Kasat Reskrim AKP Abdul Rauf, disebutkan penganiayaan terjadi karena cekcok sehingga AA gelap mata dan memukul RU. “Kasus penganiayaan yang masuk KDRT ini, terjadi Senin malam dikediaman tersangka yakni Jalan Sidrap Luar Desa Martadinata Teluk Pandan,” sebut Abdul Rauf.
Rauf menambahkan, saat ini ancaman pidana terhadap AA yakni Pasal 44 ayat 1 UU KDRT yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp15 Juta. “Kasusnya sedang dalam penyidikan di Polsek Teluk Pandan, termasuk tersangka AA. Untuk pemeriksaan terhadap AA dan saksi, Polsek menerapkan protokol kesehatan yakni tersangka harus menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu,” beber Abdul Rauf.(SK3)