SAMARINDA (16/9-2020)
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memberikan ruang dan sama sekali tidak pernah melakukan tindakan yang mengekang aktifitas pers, meski Pemprov dalam kebijakan anggaran aktif membantu dunia pers.
Pj Sekda Kaltimm Sa’bani menyebutkan Pemprov Kaltim sedikitpun tidak pernah mengintervensi insan pers namun dalam melaksanakan tuga jurnalistiknya, pers benar-benar melaksanakan UU Pers, Kode Etik dan aturan yang berlaku sehingga berita yang disampaikan akurat dan berimbang.
“Pemprov Kaltim berharap kebebasan pers tetap berimbang, pemprov selama ini tidak melakukan sensor, tetapi bila ada pemberitaan yang keliru segera diberikan penjelasan dengan porsi yang sama sebagai hak jawab untuk mengklarifikasi agar masyarakat tidak dibiarkan menerima pemberitaan yang salah,” beber Sa’bani saat menjadi narasumber pada Webinar Reviu Hambatan Kebebasan Pers dalam Demokrasi Indonesia dengan tema “Hambatan Kebebasan Pers di Wilayah Kalimantan, Rabu (16/9).
Di acara yang diprakarsai oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Bappenas ini, diungkapkan Sa’bani, Pemprov Kaltim memberikan kemudahan perizinan perusahaan pers bahkan dengan kemampuan anggaran yang ada berusaha ikut membangun pers yang sehat. “Gubernur dan Wakil Gubernur selalu mendorong keterbukaan informasi publik demi memberikan aura positif bagi kebebasan pers di Kalimantan Timur,” tegas Sabani yang saat menjadi nara sumber didampingi Kepala Biro Humas Setda Kaltim, Syafranuddin.
Bahkan Pemprov Kaltim juga meminta aparat penegak hukum agar melindungi wartawan dan perusahaan media dari ancaman, intimidasi, tekanan dan kekerasan fisik lainnya.
Kerja sama juga dilakukan bersama Komisi Informasi (KI) Provinsi dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) serta pemangku kepentingan lainnya agar pers menyiarkan berita sesuai aspirasi masyarakat dan berpihak kepada kepentingan publik.
Kerja sama lain yang sudah dilakukan dalam upaya kemerdekaan pers, bahwa sejak 2012 sudah dilakukan uji kompetensi kepada 306 insan pers di Kaltim dalam 14 angkatan.
Terpisah, Ketua Komisi Pendidikan dan Pemberdayaan Profesi Dewan Pers Jamalul Insan menyebut Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Nasional tahun 2020 berada di angka 75,27 dalam katagori cukup bebas.
Sedangkan IKP di Kaltim berdasarkan hasil riset Dewan Pers, mencapai 81,84 sehingga menempatkan Kaltim tertinggi dalam hal indeks kemerdekaan pers dari semua provinsi yang ada di Kalimantan. (SK8)