SANGATTA (13/10-2017)
DN alias Dedet bin Zai (27) tampak bengong ketika ia dituntut Jaksa Harismand dengan hukuman penjara selama 14 tahun, Kamis (12/10). Karyawan perkebunan kelapa sawit di Karangan ini tampak diam, saat dikawal petugas.
Dalam tuntutannya Jaksa Harismand, Kamis (12/10) mengungkapkan kasus yang terjadi Senin (10/78) lalu, terbukti dalam persidangan, DN melakukan penganiayaan yang menyebabkan Yuhapmih Fatimah – mengalami luka dipunggung akibat ditikam dengan pisau. Bahkan, akibat luka tusukan itu, korban yang dinikahi secara siri, mengembuskan nafas terakhir meski sempat dirawat di RSU AW Syahrani Samarinda.
Kasus penganiayaan yang termasuk dalam KDRT ini, bermula DN tidak mendapatkan pelayanan di dapur dan di kasur. Dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Marjani Elidiarti dengan anggota Andreas Pungky Maradona serta Nurachmat, sopir truk kelapa sawit ini mengungakpkan ia berharap sudah dua hari bekerja di kebun setiba di rumah mendapatkan pelayanan dari istri. “Ketika saya ajak, ia malah menolak dan mendorong saya hingga terjatuh dari ranjang,” kata warga Jalan Amang Haya Desa Karangan Seberang Kecamatan Karangan ini.
DN mengaku menyesal telah menganiaya Yupa – begitu istrinya disapa, hingga tewas. Ia membenarkan, perbuatannya karena cemburu ketika mengetahui istrinya mendapat telepon dari seorang pria. Ketika ditanya, Yupa yang sudah berstatus janda beranak satu mengaku yang menelepon temannya. “Sebelumnya saya juga lihat gambar ia berciuman dengan mantan pacarnya ketika pulang lebaran tadi,” ujar DN ketika ditanya Suara Kutim.com seraya dibawa ke ruang tahanan.
Terhadap tuntutan Jaksa Harismand, majelis hakim memberi kesempatan kepada DN untuk menyampaikan pembelaan pada sidang pekan depan. “Pembelaan merupakan hak terdakwa, nanti majelis hakim mempertimbangkan apakah belaan bisa diterima atau tidak,” terang Pungky Maradona – Humas PN Sangatta.(SK12)