SANGATTA (4/10-2018)
BA (27) dan AWH (23) ditangkap jajaran Resnarkoba Polres Kutim karena terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba. Kapolres Kutim AKBP Teddy Restiawan, Kamis (4/10) menerangkan BA ditangkap Rabu (3/10) pukul 15.30 WITA di Jalan Diponegoro Gg Ampera Sangatta Utara, sedangkan AWH ditangkap di Jalan Yos Sudarso II Sangatta Utara, 3 jam kemudian.
Bersama Kasat Resnarkoba Iptu Mikael Hasugian, diterangkan dari BA yang tercatat warga Jalan Kenyamukan Sangatta Utara diamankan sabu seberat 0,57 gram beserta plastik pembungkusnya, kemudian 1 Unit HP, dan uang Rp100 ribu.
Sementara dari AWH yang tercatat warga Jalan Dayung Gg Hidayah Singa Gembara atau Jalan Rawa Sangatta Utara, polisi mengamankan 2 poket sabu seberat 0,63 beserta plastik pembungkusnya, kemudian 1 unit HP,1 Unit timbangan digital, Uang Rp 650 ribu serta beberapa lembar plastik klip.
“Penangkapan BA dan AWH berdasarkan informasi masyarakat yang mencurigai gerak – gerik keduanya sebagai pengedar sabu, setelah dilakukan pengembangan data ternyata informais masyarakat selama ini ada keterkaitan tersangka dengan informasi yang didalami unit Resnarkoba,” kata Kapolres Teddy Ristiawan.
Diakui untuk membekukk BA dan AWH, tidak mudah karena keduaya menyadari sebagai pengedar, dipantau. “Karenanya ketika dicegat, tak berkutik terlebih ketika ditemukan barang bukti yang menghantarkan mereka ke tahanan selama beberapa tahun kedepan,” terang Iptu Mikael Hasugian seraya menerangkan BA dan AWH sudah ditetapkan sebagai tersangka melanggar UU Narkotika.(SK12)