Beranda kutim haji Jangan Langgar Waktu Melempar Jamaraat,Demi Keamanan Jamaah Haji

Jangan Langgar Waktu Melempar Jamaraat,Demi Keamanan Jamaah Haji

0
Situasi di jamarat Aqobah pada hari pertama melontar, padat.(Foto Ist)

Loading

SANGATTA (11/8-2019)

                Jamaah haji Indonesia diimbau untuk mentaati jam melontar jamarat Aqobah pada Ahad (11/8), pasalnya pada hari pertama melontar jamarat, terjadi kepadatan luar biasa di semua tingkatan melontar.

Situasi jamarat pukul 04.00 WAS dimana masih langgeng karena umumnya jamaah yang terlebih dahulu melempar jamarat Aqobah adalah yang jalan kaki dari Arafah – Muzdalifah seperti dialami Pimpred Suara Kutim.com pada tahun 2018 lalu.

Pemerintah Arab Saudi, terang Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Makkah, Subhan Cholid, telah melakukan pengaturan waktu melontar bagi jamaah haji demi keamanan dan kenyamanan bersama.

                Dijelaskan, jamaah haji Indonesia termasuk dalam kelompok  Asia Tenggara, pada Ahad (11/8) dilarang melempar jumrah  sejak pukul 4.00 sampai pukul 10.00 WAS. “Jam yang dilarang bagi jamaah Asia Tenggara ini, karena pada saat itu  jemaah haji dari tenda menuju jamarat dan memenuhi jalan yang jalan sebenarnya  untuk laju kendaraan untuk mengantarkan jemaah dari Muzdalifah ke Mina,” jelasnya.

Selain, itu menghindari tabrakan antar Jemaah seperti yang pernah terjadi beberapa tahun silam.

Sementara pada  tanggal 11 Dzulhijah, jemaah Indonesia diperbolehkan melempar jumrah bebas jam berapapun dimulai  sejak dini. Sedangkan  pada tanggal 12 Dzulhijah, jam yang dilarang pukul 10.0-0 hingga 14.00 WAS.

“Pada 12 Dzuhijah, ada jamaah yang mengambil nafar  awal, jemaah dari seluruh dunia berdesak-desakan mengejar afdholiahnya melempar jumrah yakni  ba’da zawal. Karena itu, Pemerintah Arab Saudi melarang jamaah dari  Asia Tenggara  melempar jumrah pada pukul 10.00 hingga 14.00 WAS,” bebernya seraya menambahkan pada tanggal 13 Dzulhijah ada kebebasan waktu melempar jumrah karena sudah sepi.

Pengalamanya, ada saja jamaah yang tidak mentaati anjuran pemerintah dengan alasan afdholnya melempar tanpa mempertimbangkan keamanan. Subhan yang sudah hafal beluk prilaku jamaah haji Indonesia, menaruh harapan  mempertimbangkan dengan mengukur diri dan situasi agar mencegah kemudharatan yang  besar. “Pengaturan waktu melempar jumrah yang telah ditetapkan sudah dengan mempertimbangkan aturan fikih oleh ulama Arab Saudi, sehingga dianggap tetap sah, karena  demi menjaga keamanan  jemaah haji, selain itu   pembagian waktu melontar   telah mempertimbangkan hukum-hukum secara syar’i,” ungkapnya seraya menerangkan jadwal melontar sudah disebarkan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi kepada seluruh sektor dan Daker agar bisa diketahui jamaah haji.(SK11)