Beranda ekonomi Jangan Naikan Harga Selama Ramadhan dan Idul Fitri

Jangan Naikan Harga Selama Ramadhan dan Idul Fitri

0

Loading

SANGATTA (15/5-2017)
Mengantisipasi terjadinya lengkaan sembako dan melonjaknya harga menjelag puasa Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri seperti gula pasir, minyak makan, serta komoditas kebutuhan pokok lainnya, pemerintah telah menerapkan estimasi harga jual tertinggi sejumlah bahan kebutuhan pokok yang dianggap krusial di masyarakat.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kutai Timur, Edward Azran, saat memimpin rapat koordinasi (Rakor) kelancaran jalur distribusi, harga dan stock bahan kebutuhan pokok dan barang strategis menjelang puasa dan lebaran Idul Fitri dan Idul Adha 1438 Hijriah dan Rakor persiapan gerai maritim tahun 2017, Senin (15/5) menyebutkan secara nasional ada kewajiban pemerintah daerah (Pemda) untuk memantau, mengendalikan dan menjaga agar harga-harga bahan kebutuhan pokok utama tidak terjadi kenaikan terutama gula pasir, minyak makan dan daging beku. “Harga ketiga bahan pokok ini akan dikendalikan sesuai selling price atau harga jual nasional,” jelasnya.
Kepada wartawan, ia menerangkan daging beku tidak boleh dijual lebih dari harga Rp 80 ribu rupiah perkilonya. Sementara minyak makan tidak bolah dijual lebih dari Rp 11 ribu perkilo dan untuk gula pasir tidak boleh dijual lebih dari Rp 12.500 perkilonya.
“Jika ketiga bahan pokok tersebut terjadi gejolak harga maka diyakini akan menimbulkan permasalahan serius jika tidak dikendalikan. Pemkab Kutai Timur akan memastikan pengawasan, pengendalian dan menjaga agar harga seluruh bahan-bahan kebutuhan pokok tetap aman dari pusat hingga ke tingkat desa, terutama bagi ketiga komoditas bahan pokok tersebut,” bebernya.
Disebutkan, dalam rakor yang juga dihadiri perwakilan pedagang agen dan pengecer sembako di Kutim, diingatkan semua pihak wajib ambil bagian dalam upaya pengendalian, pengawasan dan menjaga agar tidak ada permainan agen dan pedagang di lapangan yang kemudian bisa menimbuklan gejolak harga jual di pasaran. Jika nantinya di lapangan diketahui ada upaya penimbunan bahan pokok yang dilakukan oleh pedagang maka pemerintah tidak akan tinggal diam, tentu akan dilakukan tindakan dan sanksi tegas.(SK3)