SANGATTA (20/9-2019)
Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan mengingatkan masyarakat dan perusahaan, membakar lahan atau hutan, merupakan perbuatan melanggar hukum karena bisa merugikan orang banyak terutama asap dari pembakaran.
Selain diri sendiri, keluarga yang mengalami kerugian akibat membakar hutan, dampak lainnya juga bisa meluas seperti matinya satwa dan fauna. “Pemerintah tidak melarang untuk berkebun dengan cara memanfaatkan lahan yang ada, sepanjang digarap dengan baik dan tidak menimbulkan masalah seperti asap yang merusak kesehatan manusia serta membunuh satwa berikut matinya sejumlah tanaman,” kata Kapolres Teddy Ristiawan saat memimpin apel Kesigapsiagaan Karhutla Kecamatan Kongbeng, Muara Wahau dan Telen Kabupaten Kutai Timur tahun 2019 yang digelar di Kongbeng, Kamis (19/9) kemarin.
Apel yang bertemakan “Masyarakat Peduli Api” melibatkan Koramil Muara Wahau, semua elemen masyarakat, sejumlah perusahaan termasuk kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh adat dan agama serta pemuda, ditandai dengan penyerahan alat pemadam api oleh Kapolres Teddy Ristiawan, masker oleh Wakapolres dan diakhiri dengan simulasi pemadaman api.
Kapolres mengakui, apel yang digelar di Kongbeng namun melibatkan semua perusahaan serta masyarakat di Muara Wahau, Kongbeng dan Telen, bertujuan meningkatkan kesiapsiagaan semua elemen untuk mencegah kebakatan hutan terlebih di areal perkebunan kelapa sawit.
Menurutnya kebakarn di areal perkebunan kelapa sawit, dampaknya besar yakni menimbulkan asap yang merugikan masyarakat, juga berdampak terhadap produksi kelapa sawit yang akhirnya berdampak terhadap pendapatan masyarakat sebagai pemilik kebun. “Mari jaga kebun kita dari api, kalau bisa selama bekerja di kebun tidak merokok. Kalaupun harus merokok, puntungnya dipastikan benar-benar mati, jangan seenaknya dibuang karena bisa menyebabkan kebakaran lahan,” imbuh Kapolres yang mengaku terus melakukan pemantauan titik api melalui satelit.(SK11)