Beranda hukum Joko : Ada 200 Km2 Batas Kutim dan Berau Belum Selasai

Joko : Ada 200 Km2 Batas Kutim dan Berau Belum Selasai

0

Loading

SANGATTA (8/9-2019)

Meskipun terjadi beberapa kali  negosiasi,  tapal batas antara Kutai Timur dan Berau hingga kini belum selesai.  Kabag Pemerintahan Setkab Kutim Joko Suripto,  Jumat ( 6/9) lalu, batas yang berhasil disepakati baru  300 km, sementara 200 km,  buntu.  Karena itu, masalah ini kini diserahkan ke Pemprov Kaltim untuk diselesaikan.

Joko Suripto – Kabag Pemerintahan Setkab Kutim

Dijelaskan, penyebab belum bisa terselesaikannya proses penetapan tapal batas antar kedua kabupaten tersebut, diantaranya terhambat  karena tarik menarik kepentingan yang terjadi diantara kedua kabupaten.

Batas yang masih disengketakan hingga kini, dimana koordinat  berdasrkan  UU No  47 Tahun 1999 terlalu jauh masuk di wilayah Kutim tepatnya di   Karangan. Berau selalu berdasarkan  kordinat dalam  UU tersebut, padahal dalam pasal 7 djelaskan,  batas kedua daerah harus dilakukan pelacakan  di darat.  “Berdasarkan kajian, Kutim  masih tetap berpatokan dengan  batas alam yang memang sudah menjadi batas alam kedua daerah yakni Sungai atau gunung yang selama ini menjadi batas antara Kutai dengan Berau sebelum pembentukan Kutai Timur,” bebernya.

Beberapa wilayah antara Kutim dengan Berau yang belum terselesaikan yakni di areal Berau Pesisir yang berbatasan dengan  Karangan hingga Sandaran, seluas 200 kilometer persegi. “Berau tampak bertahan tanpa kajian  karena di daerah yang disengketakan itu banyak perusahan perkebunan,” ungkapnya.

Disebutkan,  jika kedua kabupaten dan provinsi Kaltim berpegang pada kaidah dan aturan yang ada,  sebenarnya penetapan tapal batas antara Kutim dengan Berau mudah diselesaikan seperti mengacu pada garis bentang batas alam diantara kedua kabupaten, atau menyepakati batas wilayah yang ada.

Kutim, selalu siap dengan hasil kajian ilmiah yang sudah dilakukan. Sebab Kutim berpendapat, batas kordinat dalam UU Nomor 47 Tahun 1999  hanya batas imaginer, karena itu harus dilakukan pelacakan di darat sesui dengan pasal 7 UU Nomor 47 Tahun 1999. Namun  Berau  menganggap batas dalam UU Nomor 47 Tahun 1999  itu sudah final, tanpa menyuguhkan kajian ilmiahnya.

Joko mengakui,  hanya batas antara Kutim dengan Berau pesisir ini yanag masih bermasalah, sementara batas dengan beberapa kabupaten dan kota yang berbatasan langsung dengan Kutim seperti Bontang, Kutai Kartanegara dan Malinau, telah menyelesaikan penetapan dan pengesahan tapal batasnya dengan Kutim. (SK2)