SuaraKutim.com, Sangatta – Ketegangan antara Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) dan Pemerintah Kota Bontang (Pemkot Bontang) semakin memanas seiring dengan langkah Pemkot Bontang yang menggaet pengacara untuk menggugat batas wilayah Kampung Sidrap.
Ketua DPRD Kutai Timur, Joni, anggap tindakan tersebut sangat serius dan mengkhawatirkan.
Dalam wawancaranya bersama para wartawan di Kantor DPRD Kutai Timur beberapa waktu lalu, Ketua Joni menyatakan keprihatinannya terhadap langkah yang diambil oleh Pemkot Bontang. Ia menekankan bahwa upaya merebut wilayah Kampung Sidrap dengan menggaet pengacara handal menunjukkan intensi yang sangat serius dari pihak Pemkot Bontang untuk mengklaim wilayah tersebut.
“Pemkot Bontang resmi berkontak dengan Hamdan Zoelfa gugat Tapal Batas Kampung Sidrap diajukan ke MA, Artinya ini bukan hanya main -main, ini serius,” ungkap Joni
Menurut Ketua DPRD Kutai Timur, langkah Pemkot Bontang ini menunjukkan ketidakberpihakan terhadap kepentingan masyarakat Kampung Sidrap dan mencoba mengabaikan fakta bahwa wilayah tersebut secara administratif dan sejarah merupakan bagian dari Kabupaten Kutai Timur.
“Kampung Sidrap telah lama menjadi bagian dari Kabupaten Kutai Timur. Secara hukum dan administrasi, Yang jelas kami dari DPRD tetap mempertahankan batas wilayah yang sudah disepakati bersama yang dikuatkan dengan permendagri nomor 25 tahun 2005 tambah Joni.
Ketua DPRD Kutai Timur yang berasal dari Partai PPP tersebut menyatakan akan menempuh jalur hukum jika diperlukan untuk mempertahankan Kampung Sidrap tetap di wilayah Kutai Timur.(Red/SK-05/Adv)