SuaraKutim.com, Sangatta – Menyusul Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Republik Indonesia Kalimantan Timur (Kaltim) yang merekomendasikan agar papan reklame tidak lagi dipasang di median jalan, beberapa anggota legislatif di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memberikan tanggapan.
Menyikapi hal tersebut, Maswar, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi, keberadaan papan reklame di median jalan tidak sesuai. Oleh karena itu, peraturan tersebut seharusnya dijunjung tinggi oleh semua instansi terkait.
“Papan reklame baru boleh dilepas setelah pemilu. Namun, aturan harus ditegakkan di tengah-tengah kebutuhan mendesak, seperti pemilu yang memerlukan pertimbangan khusus,” ujarnya saat ditemui di pelataran Kantor DPRD Kutim beberpa waktu lalu
Meskipun demikian, Maswar menyarankan agar kepentingan publik dipertimbangkan terlebih dahulu dalam mempublikasikan agenda pemerintahan. Sebagai contoh, dalam hal pemilihan umum, pertimbangan tersebut harus dilakukan sebelum memutuskan untuk mencabut tiang besi reklame.
“Masih sedikit infrastruktur periklanan di pinggir jalan. Oleh karena itu, sementara ini harus dipertimbangkan dengan baik,” katanya.
Sebagai anggota legislatif dari Partai Golongan Karya, Maswar juga mengkritisi penggunaan papan reklame untuk keperluan politik. Menurutnya, jika papan reklame digunakan oleh individu tetapi mengatasnamakan partai politik tertentu, izin penggunaannya perlu dipertimbangkan.
“Sebaiknya semua aset tersebut diserahkan terlebih dahulu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau instansi terkait dengan pemilihan sebelum ditertibkan,” tambahnya.
Sebelumnya, Sayid Anjas, Ketua Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) Kutim 2022, juga mendukung upaya untuk meruntuhkan tiang besi papan reklame setelah menerima LHP BPK RI Kaltim. (red/SK-05/adv)