SANGATTA (18/9-2020)
Setelah menerima surat DPC PPP Kutim yang menyampaikan Surat Rekomandasi DPP PPP terkait perggantian Ketua DPRD Kutim, akhirnya Joni – anggota Fraksi PPP di DPRD Kutim, Jumat (18/9) ditetapkan menjadi Ketua DPRD Kutim untuk masa sisa bakti periode 2019-2024. Penetapan warga Rantau Pulung sebagai Plt Ketua DPRD Kutim menggantikan EUF yang tersandung kasus korupsi dengan KPK, ditetapkan dalam rapat paripurna.
Dalam rapat yang dipimpin Arfan – Wakil Ketua DPRD Kutim ini, berlangsung singkat karena hanya diisi dengan pembacaan Keputusan DPRD Kabupaten Kutai Timur Nomor 6 tahun 2020 tentang penetapan pelaksanaan tugas ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur masa jabatan 2019 sampai dengan 2024.
Dalam SK DPRD Kutim ini, dinyatakan sebagai pelaksana tugas Ketua DPRD Kutai Timur masa jabatan 2019-2024 mendapatkan hak protokoler pimpinan DPRD. Kemudian, petikan surat keputusan Ketua DPRD Kutai Timur akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur melalui Bupati untuk mendapatkan SK peresmian. “Secepatnya SK DPRD Kutim disampaikan ke Plt Bupati Kutim guna diproses ke Gubernur Kaltim,” terang Arfan usai rapat.
Sementara itu Joni yang mendapat ucapan selamat dari koleganya, menerangkan akan melaksanakan tugas sebagai Ketua DPRD sesuai amanat UU Pemda. “Kami pimpinan dewan tentu akan bekerja sesuai aturan dan mekanisme yang ada, karenanya diperlukan kerjasama yang baik,” bebernya.
Joni merupakan kader PPP tulen, pria kelahiran 14 Mei 1971 ini, kini tinggal di Masalap Ilir Desa Mukti Jaya Kecamatan Rantau Pulung. Di Pemilu tahun 2019, ia berada di urutan pertama DCT PPP untuk DPRD Kutim, denga perolehan suara di Dapil Teluk Pandan, Sangatta Selatan, Rantau Pulung dan Bengalon, ia meraih 1.630 suara sehingga menghantarkannya kembali berkarya di rumah rakyat Kutim. (SK4)