SUARAKUTIM.COM, SANGATTA – Ketua DPRD Kutai Timur, Joni mendukung rencana peningkatan status Kampung Sidrap menjadi Desa Persiapan. Menurut Joni, dengan adanya rencana menjadi desa persiapan, maka hal tersebut merupakan langkah lebih baik bagi Kampung Sidrap, sebuah wilayah yang kerap menjadi bahan sengketa antara Pemerintah Kota Bontang dengan Pemkab Kutim.
“Karena ini bisa membangun desanya sejajar dengan desa lain yang ada di Kutim,” ujar Joni belum lama ini.
Joni menambahkan bahwa dewan siap bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Kutim untuk mengawal proses peningkatan status Kampung Sidrap.
“Ini jadi kabar baik, kami dari dewan siap bersinergi mengawal Kampung Sidrap untuk menjadi desa persiapan,” tegasnya. Pernyataan ini menegaskan komitmen DPRD Kutim dalam mendukung langkah strategis yang diambil oleh Bupati Kutim untuk memajukan Kampung Sidrap.
Kampung Sidrap sebelumnya menjadi pusat perhatian setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menolak usulan Pemerintah Kota Bontang untuk memasukkan Kampung Sidrap ke dalam wilayahnya. Gugatan ini berkaitan dengan Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 tentang Tapal Batas Kampung Sidrap dengan Bontang serta Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 yang mengatur tentang pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutim, dan Kota Bontang.
Pemerintah Kota Bontang, melalui kuasa hukumnya Hamdan Zoleva, sempat menggugat keputusan MA terkait tapal batas tersebut. Namun, keputusan MA yang menolak usulan ini memperkuat posisi Kampung Sidrap sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Kutim.
Dukungan dari Ketua DPRD Kutim Joni tidak hanya memberikan angin segar bagi masyarakat Kampung Sidrap, tetapi juga memperlihatkan sinergi antara legislatif dan eksekutif di Kutim. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses peningkatan status Kampung Sidrap menjadi desa persiapan, yang pada gilirannya akan membuka lebih banyak peluang pembangunan dan kesejahteraan bagi masyarakat setempat.(Red-SK/ADV)