SANGATTA (15/4-2018)
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kutai Timur (Kutim) Joni Sapan Palelleng, mengingatkan anggota PWI yang bertugas di Kutim untuk mempelajari UU Pers, Kode Etik Jurnalistik dan 10 Pedoman Penulisan Bidang Hukum yang telah disepakati insan pers Indonesia melalui masing-masing organisasi.
Menurut Joni, saat ini banyak terjadi pelanggaran dalam penulisan di bidang hukum terutama menyangkut anak di bawah umur. Kepada Suara Kutim.com, wartawan Samarinda Pos Samarinda ini mengungkapkan, dalam pemberitaan yang melibatkan anak di bawah umur baik sebagai pelaku maupun korban, kerap diberitakan lengkap. “Penulisan terhadap anak di bawah umur, cukup dengan nama samaran dan identitas lainnya tidak harus ditulis lengkap baik nama sekolah serta alamat tinggalnya. Apalah namanya disamarkan, tetapi semua data lainnya ditulis lengkap,” ungkapnya.
Imbauan Ketua PWI Kutim ini terkait MoU antara Dewan Pers dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tentang Pemberitaan Berperspektif Perlindungan Anak, yang dilakukan Kamis (12/4) lalu di Jakarta.
Bersama Ibnu Djuraid – dijelaskan, PWI Kutim bersama Polres Kutim dan Kejaksaan Negeri Sangatta serta KPAI Kutim berencana menggelar kegiatan “Duduk Bareng Meningkatkan Pengetahuan Anggota PWI Tentang Hukum Pemberitaan”.
Kegiatan yang fokus utamanya terkait MoU Dewan Pers dengan KPAI, disebutkan didukung Bupati Ismunandar, Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan, Kajari Mulyadi serta Ketua PN Sangatta. “Tujuan kegiatan agar anggota PWI yang bertugas di Kutim bisa memahami dan meningkatkan wawasannya dalam penulisan berita hukum, terutama masalah anak di bawah umur yang kasusnya kian marak di Kutim,” timpal Ibnu Djuraid seraya menambahkan kegiatannya tidak formal namun berarti bagi semua pihak.(SK12)