SANGATTA,Suara Kutim.com (16/2-2017)
Jum alias Ju bin DR yang dengan tega mengabisi nyawa Sila – mertuanya, sempat membuat
binggung majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sangatta yang terdiri Vici Daniel Valentino, sebagai ketua dengan anggota Andreas Pungky Maradona serta Nurachmat, pasalnya ia sering tak mengingat akan jatidirinya ketika akan mulai menjalani persidangan.
Setelah dicross cek, akhirnya, Jum mengakui apa yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diamankan polisi. Dalam persidangan perdananya, Jum didakwa Jaksa Muhamad Israq, dengan sengaja membunuh Sila – warga Rantau Pulung.
Peristiwa tragis yang terjadi Sabtu (29/10) malam ini, ujar Jaksa Israq, karena dilarang kembali rujuk dengan Nursiah. Sikap Sila, menolak niat Jum untuk rujuk karena juru parkir pada sebuah bank ternama di Sangatta ini dituding tidak pernah memberi nafkah bahkan kerap melalukan KDRT.
Karena kerap memukul, Nursiah akhir pulang ke Rantau Pulung bersam anak semata wayangnya. Nursiah, pulang selain tak tahan dengan perbuatan Jum, juga diusir.
Meski sempat menyatakan cerai, Jum berniat rujuk namun gagal karena perilakuknya yang kasar dan suka memukul Nursiah. Sila sebagai ibu juga tidak mau anaknya kembali bersama Jum, meski sempat melunak dengan syarat Jum tidak ringan tangan.
Tidak terima dengan perkataan Sila, pria yang pernah kerja serabutan pada sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit ini mengancam akan membunuh Sila. Niat menghabisi nyawa Sila, diam-diam direncanakannya dengan membawa sebilah senjata tajam ketika kembali mendatangi Nursiah. “Kalau kamu tidak mau lagi sama aku dan mau bercerai dengan aku, liat saja nanti ibumu akan saya bunuh, karena ini semua pengaruh dari ibumu,” ancam Jum kepada Nursiah.
Dalam surat dakwaannya, Jaksa Israq, menyebutkan pada Sabtu (29/10) tahun 2016, Jum datang ke kediaman Sila di Rantau Pulung. Bersama Hasnawati dan Juda, namun dalam petemuan antarorang tua tetap tak membuahkan hasil untuk Jum dan Nursiah bisa rujuk.
“Saat pertemuan Sila berpesan bila ingin rujuk, Jum memberi nafkah Nusriah dan jangan menyakiti perasaannya, mendengar pesan Sila itu, Jum yang berada di luar langsung masuk dan menyerang Sila sehingga terjadi pertengkaran,” beber Israq.
Sidang yang dimulai pukul 14.30 Wita, diuraikan, Jaksa Israq, dalam keadaan marah Jum mengeluarkan senjata tajam dari balik bajunya dan menyerang Sila, namun Sila keburu lari ke rumah Yusri.
Dalam keadaan terjepit dan tak bisa melarikan diri, Jum langsung menusuk tubuh Sila, sehingga banyak darah Sila keluar yang berakibat Sila, meniggal dunia. Jum yang pada sidang perdana belum didampingi penasihat hukum didakwa melanggar pasal 340 jo Pasal 338 KUHP.
Terhadap ancaman hukuman yang tinggi, majelis hakim sebelum menutup sidang, akan menyediakan penasihat hukum dan memberikan kesempatan Jum menyampaikan pledoi. “Karena terdakwa Jum belum punya penasihat hukum, dengan ini majelis melalui PN Sangatta akan menyediakan panisahat hukum secara gratis karena dakwaan hukumannya ancaman hukumannya tinggi,” terang Anderas Pungky Maradona – Humas PN Sangatta.(SK13)