Beranda hukum Simpan Sabu, 2 Warga Bengalon Ditangkap Polisi

Simpan Sabu, 2 Warga Bengalon Ditangkap Polisi

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (16/2-2017)
Penghuni tahanan Polres Kutim tampaknya tak bakalan berkurang, pasalnya, baru beberapa orang terdakwa pengedar dan pengguna Narkoba divonis, datang lagi penghuni baru. Upaya keras memberantas penyalahgunaan Narkoba tampak tak bakal berkurang, karena ada saja oknum masyarakat yang terjerat barang haram ini.
Seperti dilakukan jajaran Polres Kutim, Minggu (12/2) lalu membekuk warga Bengalon bernama Mn (29) dan Bs (28) dengan barang bukti sabu seberat 0,74 gram. Kapolres Kutim AKBP Rino Eko, menerangkan Mn (29) yang tercatat warga Jalan Mulawarman RT 01 Desa Sepaso dan Bs (28) warga Jalan Poros Sangkulirang RT 009 Desa Sepaso Timur. “Dari keduanya disita dua poket sabu seberat 0,74 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya,” terang kapolre.
Dijelaskan, pengungkapan ketika unit Reskrim Polsek Bengalon, Minggu (12/2) menerima laporan masyarakat akan aktifitas peredaran narkoba di Jalan Syachrul Yulidar Bengalon. “Ketika dilakukan pengembangan dan dilakukan penyelidikan hasilnya terlihat Mn dan setelah digeledah, ditemukan ditemukan satu poket kecil yang diduga sabu. Barang tersebut disembunyikan dalam dashboard kendaraan,”terang kapolres seraya menambahkan Mn merupakan TO (Target Operasi).
Didampingi Kasat Reskoba Iptu Abdul Rauf, diungkapkan, kasus kedua dengan tersangka Bs, ia diamankan Senin (13/2)di Jalan Poros Sangkulirang Desa Sepaso Timor. “Sesuai informasi, pelaku ketika sedang melintas langsung digeledah sehingga ditemukan satu poket kecil yang diduga sabu seberat 0,42 gram disimpan di dinding kamar dibalik kertas, selain itu diamankan satu buah Hp dan uang Rp 250.000 yang diduga hasil penjualan sabu,” sebut Abdul Rauf.
Kedua warga Bengalon ini dijelaskan kini menjalani pemeriksaan di Polsek Bengalon dengan status tersangka melanggar UU Narkotika yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. (SK11)