SANGATTA,Suara Kutim.com (16/2-2017)
Sabu sebearat 462,473 gram dan 30.852 butir double el serta 4,38 gram ganja kering, hasil penyitaan dari tersangka pengedar Narkotika di Kutim, Kamis (16/2) pagi dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta.
pemusnahan yang dilakukan dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta ini bersamaan dengan pemusnahan barang bukti kejahatan lainnya yang sudah berkekuatan hukuk tetap, menjadi perhatian Bupati Ismunandar, Wabup Kasmidi Bulang, Kapolres AKP Rino Eko,serta pejabat lainnya termasuk anggota DPRD Kutim.
Kajari Sangatta, Mulyadi didampingi Kasi Pidana Umum (Pidum) Amanda, menerangkan barang bukti yang dimusnahkan dari Tindak Pidana Umum yang sudah berkekuaran hukuman tetap.
Disebutkan, pada tahun 2015 sebanyak 421 pekara serta 491 perkara tahun 2016.Sementara kasus narkoba tahun 2015 yang telah diputuskan sebanyak 165 perkara dan di tahun 2016 sebanyak 219 perkara. Untuk barang bukti narkoba jenis sabu yang dimusnahkan total seberat 462,473 gram. Kemudian 30.852 butir pil LL dan 4,38 gram ganja kering. Kesemua barang bukti ini dimusnahkan dengan cara diblender dan kemudian di buang ke dalam toilet.
Selain memusnahkan barang bukti narkoba, juga dimusnahkan ribuan botol minuman keras (Miras) dari berbagai merk, puluhan telepon genggam dan alat timbang elektrik. Pemusnahan dilakukan berbagai cara diantaranya dilindas menggunakan alat bera serta dibakar, sedangkan senjata tajam dan senjata api rakitan dipotong.
Bupati Ismunandar dan Wabup Kasmidi Bulang, Kapolres AKBP Rino Eko, menyatakan perang terhadap penyalahgunaan Narkoba. “Pemkab prihatin, penyalahgunaan Narkoba terus me ningkat di Kutim karenanya pemkab mendukung segala operasi pemberantasan Narkoba di Kutim,” kata Ismunandar.(SK2/SK3/SK12)