Beranda hukum Kades dan Ketua RT Se Kecamatan Sangatta Utara Juga Mengancam

Kades dan Ketua RT Se Kecamatan Sangatta Utara Juga Mengancam

0
Aktifitas di Kantor Desa Sangatta Utara

Loading

SANGATTA (3/1-2018)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) tampaknya tidak bisa berleha-leha dan membiarkan ancaman yang dilakukan aparat desa saat ini. Jika dibiar berlarut, apapun alasanya sudah menyangkut pelayanan pemeritahan kepada masyarakat.
Ancaman menghentikan pelayanan kepada masyarakat oleh aparat desa setiap hari mulai dilakukan aparat desa, bahkan secara terang-terangan mereka menyatakan menghentikan pelayanan karena ketiadaan anggaran termasuk untuk membayar gaji pegawai.
Sejumlah kepala desa dan Ketua RT se Kecamatan Sangatta Utara, menyatakan akan menghentikan kegiatan mereka jika hingga akhir Bulan Januari 2018. Ancaman itu, terungkap dalam pertemuan Camat Sangatta Utara dengan semua kepala desa dan Ketua Forum RT se Kecamatan Sangatta Utara.
Pertemuan yang dipimpin Camat Sangatta Utara, Basuni, tiga kepala desa yakni Sangatta Utara, Mulyanti, Singa Gembara Petrus S dan Swarga Bara, M Yamani serta Basti – Ketua Forum RT menyempakati tiga hal yakni tetap memberikan pelayanan hingga akhir bulan Januari 2018. “Jika dana ADD tetap belum bisa dicairkan Pemkab, semua perangkat desa termasuk Ketua RT akan menghentikan pelayanan kepada masyarakat mulai 1 Februari 2018,” terang sumber media ini yang dibenarkan Suryan – Sekretaris Kecamatan Sangatta Utara.
Pengamatan Suara Kutim.com aktifitas di Kantor Desa Sangatta Utara masih berjalan normal, masyarakat yang datang dilayani semua staf, demikian di Kantor Desa Swarga Bara dan Singa Gembara.(SK2/SK3/SK4/SK11/SK12)