Beranda hukum Kadis Perikanan Ditahan Saat Ngantor

Kadis Perikanan Ditahan Saat Ngantor

0

Loading

Kajari Didik Farkhan

SANGATTA,Suara Kutim.com
            Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kutai Timur (Kutim) TLS akhirnya dijebloskan ke penjara. Penahanan terhadap TLS dilakukan tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta yang sudah menyanggongnya di kantor.
Kajari Sangatta Didik Farkhan Alisyahdi SH menegaskan eksekusi kepada TLS dilakukan dengan cara  paksa, karena TLS sudah dipanggil berkali-kali. “Kejaksaan atas nama uu sudah dua kali memanggil secara patut namun tidak digubris, karenanya dilakukan penahanan secara paksa ketika TLS berada di kantor,” terang Kajari  Didik Farkhan A SH, Senin (28/4) siang.
Kepada wartawan, Kajari Didik Farkhan menyebutkan, ketika informasi TLS ada di kantor ia langsung dijemput kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan untuk menandatangani berita acara sebelum dibawa ke Lapas II Tenggarong.
Apakah TLS saat ditangkap masih memakai pakain dinas, Didik membenarkan namun atas nama kemanusiaan disebutkan sebelum dibawa ke Tenggarong, TLS diajak ke rumahnya di Samarinda untuk mengambil pakaian ganti.
Keterangan yang dihimpun Suara Kutim.com, kehadiran TLS sudah lama dinantikan tim kejaksaan. Dua pekan lalu, kejaksaan sudah memanggilnya namun sedang melaksanakan tugas ke Jakarta mengikitu pameran AITIS 2014.
Kedatangan TLS di kantor, Senin siang tadi, ingin mempersiapkan materi dan pidato berkaitan dengan Rapat Bidang Kelautan dan Perikanan se Kutim yang digelar, Selasa besok di Gedung Wanita Kutim.
Seperti diberitakan, TLS berdasarkan putusan kasasi MA nomor 367 K/Pid.Sus/2013 tahun 2013 dihukum  3 tahun penjara karena terbukti melakukan pemalsuan dokumen proyek rumput laut dan pembibitan benur kerapu di Sandaran. Selain hukuman penjara, Timur juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. (SK-02)