SANGATTA,Suara Kutim.com (14/2)
Orang tua diingatkan lebih peduli dan waspada dengan pergaulan anak-anaknya, pasalnya kasus pidana yang melibatkan anak-anak di Kutim terbilang tinggi. Kajari Sangatta Tety Syam, menyebutkan pada tahun 2015
Tingginya kasus yang menjerat anak hingga berhadapan dengan hukum di Kutai Timur, sangat membuat prihatin semua kalangan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta, selaku bagian dari penegak hukum yang menangani penyelesaian kasus ini mengungkapkan bahwa pada tahun 2015 lalu, tercatat 26 kasus yang melibatkan anak sehingga berhadapan dengan hukum (ABH).
Anak yang terlibat dalam tindak pidana umum lain (TPUL), ujar kajari, terlibat dalam kasus narkoba ada sebanyak 6 orang, terlibat OHARDA seperti pencurian, penganiayaan, penipuan sebanyak 20 anak. “Dua kasus anak berhasil dilakukan diversi, sementara pada tahun 2016 hingga bulan Pebruari sudah ada 4 kasus anak yang ditangani karena kasus pencurian,”terangnya.
Didampingi Kasi Pidana Umum (Pidum) Amanda, aparat hukum terutama Kejaksaan Sangatta miris melihat tingginya kasus yang melibatkan anak berhadapan dengan hukum belum lagi kasus pelecehan terhadap anak. Disebutkan Amanda, hingga bulan Pebruari 2016 terdapat 4 kasus pelecahan dan persetubuhan terhadap anak. “Tersangka pelecehan seks itu umumnya pelakunya orang dekat seperti ayah kandung, kakek, ayah tiri, termasuk guru di sekolah. Khusus untuk kasus pelecehan dan persetubuhan anak yang melibatkan orang terdekat ini, menjadi atensi khusus bagi dirinya untuk memberikan tuntutan hukum maksimal,” tandas Amanda.
Amanda berharap adanya perhatian dan pengawasan lebih dari orang tua terhadap perilaku dan pergaulan anak. Menurutnya, pengawasan keluarga terdekat terutama orang tua wajib sehingga anak tidak terlibat dalam pergaulan dan perilaku menyimpang yang menjerumuskan anak ke lingkungan pergaulan yang salah seperti geng motor atau pencurian yang melibatkan anak hanya untuk pengakuan status pertemanan mereka supaya dikatakan berani. “Bagi tersangka anak yang berumur di bawah 13 tahun tidak boleh dilakukan penahanan, baik itu kurungan penjara maupun tahanan rumah namun dititipkan di panti sosial. Sementara jika berumur di atas 14 tahun hingga 17 tahun maka bisa dilakukan penahanan, tetapi dibedakan dengan ruang tahan orang dewasa. Sedangkan jika tuntutan hukuman yang dikenakan di bawah 7 tahun, bisa dilakukan diversi kepada tersangka anak tersebut sesuai mekanisme yang berlaku. Namun jika anak ini tetap mengulangi perbuatan pidana kembali atau kambuhan maka bagi tersangka anak yang sebelumnya sudah pernah dilakukan diversi prosesnya tidak dapat dilakukan kembali kepada tersangka anak ini dan tetap akan menjalani proses sesuai hukum yang berlaku,” beber Amanda.(SK-03/SK-13)