Beranda hukum Kajati Kaltim Akui Terjadi Penurunan Kasus Korupsi

Kajati Kaltim Akui Terjadi Penurunan Kasus Korupsi

0

Loading

SANGATTA (5/6-2017)
Dugaan tindak pidana korupsi di Kaltim menurun. Menurut Kajati Kaltim Kaltim Fadil Zumhara, penurunan ini masih tanda tanya apakah dampak keberhasilan (Tim Pengawal Dan Pengamanan Pemerintah Dan Pembangunan (TP4), namun yang diutamakan kejaksaan saat ini memang pencegahan korupsi melalui pengawalan pembangunan, bukan pemberantasan korupsi melalui penindakan represif.
”Tahun 2017, Kejati Kaltim baru menyidik tiga kasus korupsi, jumlah yang jauh dari penindakan tahun sebelumnya. Mudah-mudahan ini dampak dari berjalannya TP4D,” kata Fadil, ketika bertandang ke Kutim.
Diakuinya, Kejaksaan kini terus melakukan sosialisasi hukum, agar sejak dini masyarakat paham hukum dan menghindari hukuman. Terutama yang saat ini lagi trend adalah kasus hukum korupsi. “Tak ada hari tanpa berita korupsi. Kalau masih banyak korupsi, sebenarnya ini artinya penegak hukum gagal dalam memberantas korupsi,” tandasnya.
Ia menyebutkan, ada beberapa cara dalam penanganan korupsi yakni pencegahan dan penanganan represif. Selama ini diutamakan adalah tindakan represif, dengan maksud pemberatasan korupsoi. Ini yang digembar gemborkan semua instansi penegak hukum, namun korupsi juga tidak berkurang.
Pada tahun 2016 kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan mencapai 1600 lebih perkara dan hanya menyelamatkan kerugian negara Rp225 miliar. Ia mengakui, uang yang diselamatkan masih kecil dibanding kerugian negara sebenarnya.
Diuraikannya, dengan asumsi 20-30 persen APBN atau Rp600 triliun yang dicuri namun yang berhasil disita dari tindakan represif. Karena itu, ujara Kajati, kejaksaan sejak tahun 2014, mengedepankan pencegahan melalui TP4D. “Dalam hal penindakan, jika dahulu ada target sekarang diganti jadi optimalisasi karena yang diutamakan adalah pendampingan untuk pencegahan,” bebernya.
Jika pemerintah daerah mengoptimalkan tenaga Kejari dengan TP4Dnya dalam mengawal pembangunan dari perencanaan sampai pembayaran, diharapkan tidak akan ada kebocoran anggaran atau kebocoran bisa hindari terutama penggelembungan anggaran sehingga proyek bisa dijamin kualitas maupun kuantitasnya. ”Jika pengelola keuangan udah sejak awal diingatkan namun tetap melanggar aturan, maka sudah dipastikan jika yang bersangkutan memang memiliki niat jahat sejak awal dan wajib dilakukan penindakan. Selain itu, uang hasil tindak pidana korupsi wajib dikembalikan secara utuh ke negara atau daerah sebagai bentuk pengembalian kerugian negara atau daerah,” ungkapnya.(SK2)