Beranda foto Kalangan Hakim Menilai Perbuatan Jur, Sadis

Kalangan Hakim Menilai Perbuatan Jur, Sadis

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (20/7)
Maraknya kasus pecabulan dan perkosaan dengan korban anak di bawah umur yang terjadi di Kutai Timur menjadi perhatian sejumlah hakim di Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, diantaranya Tornado Edmawan dan Andreas Pungky M.
Dalam percakapan dengan Suara Kutim.com, Rabu (20/7) siang di ruang kerja Tordano Edmawan, keduanya menilai hukuman bagi pelaku pencabul dan pemerkosaan selama ini tidak rinfan terlebih dengan perubahan UU 23 Tahun 2002 menjadi UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (PA) yang menerapkan hukuman minimal serta penambahan sepertiga jika dilakukan orang-orang terdekat korban seperti guru, orang tua atau keluarga lainnya.
Hakim Tornado Edmawan yang pernah menjatuh hukuman mati bagi tersangka pembunuhan ini menyebutkan hukuman berat bagi pelaku cabul atau perkosaan, akan dilihat dari kasusnya atau motifnya. “Biasanya akan dilihat berbagai sudut terutama pasal yang disangkakan, termasuk hasil persidangan yang menghadirkan saksi-saksi serta bukti,” ujar Tornado Edmawan yang sehari-harinya Wakil Ketua PN Sangatta.
Disinggung hukuman tambahan berupa kebiri seperti diterbitkan Presiden Jokowi, ia menegaskan pelaksanaannya belum pernah dilakukan selain itu belum ada kesepakatan dengan IDI yang tidak bersedia menjadi eksekutor. “Jika perbuatan pelaku terbilang sadis tentu ada dakwaan berlapis, selain itu akan dilihat dari hal-hal lainnya yang dianggap pantas serta adil,” ungkap Tornado yang belum kemarin memimpin persidangan kasus pencabulan yang dilakukan AB seorang oknum guru SD di Bengalon dengan menjatuhkan hukuman selama 7 tahunj 2 bulan ditambah denda Rp60 Juta.
Menyinggung kasus pencabulan yang sebelumnya diawali pemerkosaan gagal, penganiayaan serta pembunuhan terhadap Azly – seorang bocah di Sangkulang oleh Jur alias Ij (45), kedua hakim belum bisa memberikan pendapat mendalam namun keduanya menyimak informasi yang disampaikan wartawan bahwa apa yang dilakukan Ij tergolong sadis. (SK2/SK12)