SANGATTA (24/8-2019)
Peserta BPJS Kesehatan bisa menikmati jasa kamar lebih tinggi dengan tidak menambah biaya apabila mitra BPJS Kesehatan yakni RS menyatakan tidak ada kamar kosong atau kamar penuh, agar bisa menawarkan kelas pelayanan yang lebih tinggi kepada pasien peserta BPJS.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kutai Timur Ika Irawati, belum lama ini menerangkan, berdasarkan Peraturan Mentri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018 jika kelas pelayanan penuh, maka pihak rumah sakit wajib menaikkan satu tingkat diatas kelasnya sepanjang masih ada dan peserta BPJS Kesehatan tidak harus membayar selisih biaya diantara kelas.
Selain itu, jika seluruh kamar di rumah sakit penuh, maka pihak rumah sakit juga berkewajiban untuk menyampaikan kepada peserta BPJS bahwa kamar penuh dan memindahkannya ke RS terdekat yang kelasnya tersedia untuk peserta BPJS Kesehatan.
Namun, kata Ika, peserta yang meminta untuk di naikkan kelas pelayanan maka peserta diharuskan membayar selisih biaya antara kelas. “Kebijakan Menkes itu harus diketahui masyarakat, agar pelayanan tetap berjalan dan masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang memenuhi syarat,” tandasnya.
Ditanya wartawan apakah Kemenkes menerbitkan aturan yang tegas dan jelas terkait tarif layanan kamar RS ini ada kasus, Ika menyebut kemungkinan pernah terjadi dimana pihak RS mengedepankan bisnis ketimbang penyembuhana atau keselamatan pasien. (SK3)