Beranda ekonomi Kamu Ingin Ubah Domisili di E-KTP Baru ? Jangan Lupa Bawa E-KTP...

Kamu Ingin Ubah Domisili di E-KTP Baru ? Jangan Lupa Bawa E-KTP Lama Ya…

0
Suasana pelayanan masyarakat pada Kantor Disdukcapil Kutai Timur

Loading

SuaraKutim.com; Sangatta — Pindah domisili karena tuntutan pekerjaan atau bisnis mengharuskan anda mengganti data di Kartu Keluarga (KK) dan juga E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik). Namun hal itu tak bisa dilakukan tanpa membawa E-KTP yang lama.

Demikian disampaikan langsung oleh Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Timur, Sulastin di ruang kerjanya, Selasa (26/7/2022).

“Kami tidak bisa tindaklanjuti proses pembuatan E-KTP baru bagi masyarakat yang pindah datang, jika tidak membawa E-KTP yang lama,” tegasnya.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018 serta Peraturan Mendagri (Menteri Dalam Negeri) No. 108 Tahun 2019. Berkas yang diperlukan untuk mengurus pindah-datang antar kabupaten/kota salah satunya adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli dan fotokopi.

“Jadi jika masyarakat tidak bawa E-KTP lama kami hanya bisa buatkan KK saja, tidak dengan E-KTPnya,” ucapnya.

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar dalam mengurusi E-KTP pindah datang, supaya membawa yang lama. Tujuannya agar mengantisipasi adanya E-KTP ganda lantaran yang lama tidak ditarik oleh Disdukcapil Kutim.

“Kami minta jika masyarakat ingin mengurus E-KTP pindah datang supaya membawa yang lama, biar kami tarik dan buatkan yang baru,” tutupnya.

Sementara itu untuk mempermudah pelayanan publik terhadap masyarakat yang ingin melakukan registrasi pindah atau datang, dapat melakukannya secara online di laman resmi https://sites.google.com/view/disdukcapilkutaitimur (Red/Win)