Beranda hukum Kantor Lurah Singa Geweh Sangsel Disegel Mantan Kades, Pemkab Siap Menempuh Jalur...

Kantor Lurah Singa Geweh Sangsel Disegel Mantan Kades, Pemkab Siap Menempuh Jalur Hukum

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (23/5)
Belum jelasnya status kepemilikan lahan Kantor Kelurahan Singa Geweh Kecamatan Sangatta Selatan, pihak Pemkab Kutim akan menyelesaikan melalui jalur hukum yakni Pengadilan Negeri Sangatta.
Kabag Tata Pemerintahan Setkab Kutai Timur Alexander Siswanto usai memimpin rapat penyelesaian masalah lahan kantor Kelurahan Singa Geweh Kecamatan Sangatta Selatan, Senin (23/5) menerangkan Pemkab dalam tahap pembuktian keabsahan berkas-berkas lahan, termasuk berkas hibah yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Singa Geweh M Dunniar. “Jika memang buntu nantinya diharapkan bisa diselesaikan melalui pengadilan agar ada kepastian hukum, selain itu menjadi dasar hukum kuat bagi pemerintah. Apakah tetap harus membayar ganti rugi atas lahan kantor Keluarhan Singa Geweh tersebut, atau tidak membayar ganti rugi karena lahan itu secara sah telah dihibahkan dan menjadi aset desa. Terlebih, lahan tersebut sebelumnya masih berstatus Taman Nasional Kutai (TNK) walaupun kini dimungkinkan masuk dalam zona enclave kawasan,” beber Alexander.
Sebelumnya Senin (18/4) lalu terjadi penyegelan terhadap Kantor Lurah Singa Geweh Kecamatan Sangatta Selatan seorang warga bernama M Dunniar, yang juga merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Singa Geweh. Dunniar, menuntut pembayaran ganti rugi atas lahan yang diatasnya kini telah berdiri Kantor Desa yang kini berubah menjadi kantor kelurahan tersebut, sebesar Rp 450 juta.
Duniat beralasan, lahan yang ia hibahkan untuk pembangunan Kantor Desa Singa Geweh dan bukan kantor Kelurahan Singa Geweh yang saat ini dilakukan Pemkab Kutim. (SK2/SK3)