SANGATTA (20/4-2017)
Seorang pegawai perkebunan kelapa sawit di Sangkulirang, bernama SP kelahiran Bima – NTB, Selasa (4/2017) dibekuk polisi. SP ditangkap di messnya yang berada di Barak II Blok G Nomor 1 PT Citra Palma Sejati Desa Marukangan Sandaran. “SP disangka telah menyimpan juga mengedarkan obat keras jenis Y,” terang Kapolres Kutim AKBP Rino Eko.
SP yang ditangkap menejelang hari kelahirannya ini, bersama 196 butir obat keras jenis Y yang dikemas dalam 14 bungkus plastic, selain itu 1 buah toples , 1 unit HP dan uang sebanyak Rp. 300 ribu.
Dalam pemeriksaan di Poslek Sangkulirang, SP mengaku obat ia jual dikemas dalam satu plastik berisikan 14 butir . “Pembelinya teman-teman, selain untuk kuat kerja di kebun juga tetap stamina bersama istri,” aku SP yang mengaku sudah membuktikan.
Namun ketika digeledah tim ANTIK Polsek Sangkulirang, obat keras yang disimpan di kamar dalam toples disebut SP milik Su demikian uang yang ada. “Kini sedang didalami, selain itu terhadap SP juga dilakukan tes urin. Namun beberapa sumber mengaku selama ini mereka membeli pil koplo dari SP,” ungkap Kasatresnarkoba Iptu Abdul Rauf.(SK13)