SANGATTA (20/4-2017)
Tiga warga Sangatta Utara yang terlibat menggunakan Narkoba baik untuk dijual atau digunakan sendiri berhasil ditangkap jajaran Resnarkoba Polres Kutim. Dalam operasi Anti Narkotika (ANTIK)2017 itu, Rabu (19/4) diaman BM warga Jalan Dayung Sangatta Utara namun kos di Jalan Antasari, kemudian .AK warga Jalan Sylvaduta Sangatta Selatan, serta SY warga Gang Reformasi rt Singa Gembara Sangatta Utara.
Kapolres Kutim AKBP Rino Eko bersama Kasatresnarkoba Iptu Abdul Rauf menerangkan BM, AKdan SY ditangkap Rabu dini hari pukul 01.30 Wita. Dari ketiga tersangka, ditemukan barang bukti berupa separanmgkar alat hisap sabu dan pipet kaca, 2 unit HP dan uang sebesar Rp250 ribu yang diakui hasil penjualan sabu. “Mereka mengakui sedang pesta sabu, karenanya langsung dilakukan tes urin dan positif,” ujar kapolres.
Iptu Abdul Rauf menambahkan penggerebekan terhadap AK, SY dan BM berdasarkan informasi masyarakat yang curiga dengan aktifitas mereka. Selain diketahui sebagai pengangguran, namun kerap mendapat kunjungan orang. “Aktifitasnya dipantau warga, sehingga dilaporkan ke polisi namun ketika digerebek hanya ditemukan pipet yang ada sisa sabu, sedangkan barang dagangannya sudah habis terjual,” terang Iptu Abdul Rauf seraya menambahkan pendalaman sedang berlangsung untuk menetapkan pasal yang tepat untuk ketiganya namun sebagai pemakai sudah pasti.(SK11)