SANGATTA (22/3-2018)
Meski sudah ada kesepakatan di Kantor Bupati Kutim, ratusan karyawan PT Anugrah Energi Tama (AET) Bengalon, tetap melanjutkan unjuk rasanya ke DPRD Kutim. Aksi yang digelar bersama Serikat Pekerja Pekebunan Indonesia (Serbundo ) yang diketuai Maksimus Hambur, pukul 07.00 Wita tadi kembali menuju gedung DPRD Kutim.
Digedung wakil rakyat Kutim ini, pengunjuk rasa kembali menggelar orasi diwakili Maksimus Hambur – Ketua PB Serbundo ) dan Johanes Panti -Pengurus Serbundo Kaltim. Dalam orasinya yang menggunakan pengeras suara berupa TOA, mereka menuntut karyawan yang menggelar mogok kerja tidak di PHK. “Kami minta ketegasan dan keadilan untuk karyawan, aksi mogok kerja karena hak-hak karyawan diabaikan,” kata Maksimus Hambur.
Disebutkan, PT AET selama ini menyebutkan pelanggaran yang banyak terjadi di perusahaan antara lain upah yg tidak sesuai. Selain itu, hak-hak normatif lainnya, juga diabaikan. “Namun apabila pihak buruh yang melakukan aksi yang dianggap melanggar para buruh diberikan sanksi, bahkan kini perusahaan mengusir karyawan dari rumah atau camp,” beber Maksimus.
Seperti diberitakan, karyawan PT AET ini, Kamis (21/3) kemarin menggelar unjuk rasa di Kantor Bupati Kutim. Bahkan, mereka diajak dalam pertemuan dengan perwakilan PT AET Bengalon sehingga ditemukan sejumlah kesepakatan diantaranya jumlah karyawan yang dipecat sekitar 50 persen dari jumlah yang ada.(ADV – DPRD KUTIM)