Beranda ekonomi Kasus Dugaan Penyimpangan Raskin Kembali Didalami

Kasus Dugaan Penyimpangan Raskin Kembali Didalami

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim(8/5)
Kasus dugaan korupsi penyalagunaan beras untuk keluarga miskin (Raskin) di Kecamatan Bengalon tengah didalami tim penyidik Polres Kutim. Kasat Reskrim AKP Danang Setyo Pambudi mengatakan, untuk lengkapi berkas, dalam waktu dekat akan kembali melakukan gelar perkara. “Kasus Rskin di Bengalon akan dilakukan gelar perkara lagi, untuk melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke Kejari Sangatta. Kasus ini memang sudah beberapa kali digelar perkara, agar lebih matang penyidikannya,” katanya.
Kasus yang menyeret 4 orang tersangka ini, diakui Danang dapat membuat negara rugi ratusan juta rupiah. Namun Danang mengaku lupa berapa nilai atau angka pastinya. Disinggung siapa dan apa jabatan, ia belum bsia menjelaskan.
Penyidik, menurut Danang, tidak meminta audit kerugian dari Badan Pemeriksa keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sebab penyidik tidak menggunakan pasal 2 UU No 31 Tahun 1999 yang telah dirubah jadi UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, tapi yang digunakan adalah pasal 8 atau pasal 9 dalam UU yang sama. “Dalam pasal ini, tersangka menerima uang dari negara tapi tidak bisa dipertanggunjawabkan. Kalau pasal ini tak perlu ada audit BPKP, tapi ancamannya sama,” jelas Danang.
Sumber yang layak dipercaya menyebutkan, kasus penyimpanhan Raskin di Bengalon terjadi sejak tahun 2011 hingga 2014. Modus penyimpangan hak warga miskin ini, kata sumber media ini di Bengalon, beras dijual melampaui harga ditetapkan pemerintah padahal semua dana transportasi yang menjadi alasan semuanya disubdisi Pemkab melalui Dinas Sosial. “Harga beras tidak besar naik tapi sudah ada uang tranportnya mengapa dinaikkan lagi. Itu masalahnya,” kata sumber tadi seraya menyebutkan kalau dikalikan akan menjadi jumlah banyak.(SK-02/SK-03)