Beranda hukum Kasus Tanah di Kenyamukan : Divonis Ringan, Kejaksaan Sangatta Nyatakan Banding

Kasus Tanah di Kenyamukan : Divonis Ringan, Kejaksaan Sangatta Nyatakan Banding

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (11/1)
Meski majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kaltim memberi bata waktu sepekan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangata dan terdakwa kasus lahan pelabuhan laut di Kenyamukan, untuk berskap terhadap vonis yang dijatuhkan pekan lalu, ternyata kejaksaan lebih awal menyatakan akan banding.
Sikap Kejari Sangatta ini katena vonis yang dijatuhkan PN Tipikor Samarinda terhadap Ardiansyah – Kepala Dinas Pengendalian Lahan dan Tata Ruang (PLTR) Kutim, Herliansyah sebagai PPTK dan Kasmo – Kepala Desa Sangatta Utara, tidak sesuai harapan yakni hanya penjara 1,6 tahun. “Putusan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan yakni 3 tahun, bahkan dalam putusan yang dibacakan majelis hakim pada (7/1) lalu, ketiganya tidak dibebani penggantian kerugian negara masing-masing sebesar Rp 2 miliar,” terang Kajary Tety Syam, Senin (11/1) siang tadi.
Bersama Kasi Pidsus Regie disebutkan putusan PN Tipikor tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat. Banding yang dilakukan terhadap vonis majelis hakim, tambah Regie, selain putusan dinilai jauh dari tuntutan jaksa yang hanya 1,6 tahun penjara itu belum dipotong masa tahanan. Selain itu, ujar Regie, majelis hakim tidak menyertakan putusan membebankan uang pengganti senilai Rp 2 miliar yang dituntutkan kepada masing-masing terdakwa namun hanya menjatuhi denda subsider Rp 50 juta.
“Fakta persidangan terbukti ketiganya secara sah dan meyakinkan bersalah, sesuai dakwaan subsidair dan tuntutan JPU Kejari Sangatta yakn melakukan perbuatan melawan hukum, yang diatur dalam pasal 3 jo pasal 18 undang undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam undang undang nomor 20 tahun 2015 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan,” sebut kajari.
Kepada sejumlah wartawan, termasuk Suara Kutim.com. disebutkan JPU mendakwa ketiga terdakwa dengan dakwaan berlapis yakni dakwaan primair yang melakukan tindak pidana memperkaya diri sendiri atau badan, sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsidair seperti di atas, dan lebihsubsidair, pasal 9 jo pasal 28 undang undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dalam persidangan tahun lalu, ketiganya dituntut pidana penjara selama 3 tahun ditambah denda Rp 100 juta dan uang pengganti masing-masing Rp 2 miliar sehingga kerugiaan keuangan negara dalam pembebasan lahan pelabuhan laut di Kenyamukan menurut BPKP Kaltim mencapai Rp 6,025 miliar karena lahan yang bayar merupakan tanah negara yang segelnya diterbitkan setelah penetapan lokasi.(SK-02/SK-03/SK-11/SK-13)