
SANGATTA (28/9-2017)
Kepada wartawan, Rabu (27/9) dijelaskan, kasus pembunuhan tersadis di Muara Ancalong ini, berkasnya dipisah karena masing-masing punya peran berbeda antara lain sebagai eksekuor, pemegang dan perencana.
Diakui, kasus pembunuhan yang terjadi disebuah kebun masyarakat ini terjadi Sabtu (10/6) pukul 18.00 Wita. Aksi penganiayan yang menyebabkan Vicky ambruk bersimbah darah ini, diawali dengan minum komix bersama. “Para tersangkan punya dendam kepada Vicky, karenanya sebelum pergi minum komix di kebun masyarakat itu ada yang membawa senjata tajam dengan cara disembunyikan di balik baju,” terang kajari.
Bersama Jaksa Andi Aulia Rahman – JPU yang akan menyeret terdakwa Wir, disebutkan akibat penganiayaan yang dilakukan Wir, Jer, AR, Jun dan Bery, korban mengalami mengenaskan di sejumlah badannya. “Hasil visum et refertum, ada 47 mata luka,” terang Jaksa Andi Aulia Rahman.
Terhadap perbuatan Wir, jaksa menjeratnya dengan dakwaan pertama yakni pembunuhan berencana yakni melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, kemudian Pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(SK12)