Beranda hukum KB Sampaikan KUA – PPAS Tahun 2021

KB Sampaikan KUA – PPAS Tahun 2021

0
Sebagai Plt Bupati Kutim Kasmidi Bulang menyampaikan Nota KUA PPAS Tahun 2021 kepada DPRD Kutim. (Foto Humas Kutim)

Loading

SANGATTA (28/8-2020)

                Menjelang masa cutinya sebagai Calon Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang  sebagai Plt Bupati, Kamis (27/8) menyampaikan nota penjelasan pemerintah mengenai Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) RAPBD Kutim tahun 2021 dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Utama DPRD Kutim, Kamis (27/8).

Dalam rapat yang dipimpin  Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan, dijelaskan rinci akan KUA PPAS Kutim tahun 2021. “Anggaran yang dirancang masih dalam standar keuangan yang defisit akibat dari kasus pandemi Covid-19, dengan  kondisi keuangan yang seperti ini kita harus memahami bagaimana kegiatan-kegiatan yang tidak memenuhi terhadap masyarakat perlu kita evaluasi kembali,” jelas Kasmidi.

Disebutkan, Penyusunan KUA dan PPAS APBD Tahun 2021, mengacu  Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2021 yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati sesuai dengan Permendagri Nomor 86 tahun 2017 bahwa RKPD yang ditetapkan Peraturan Kepala Daerah dijadikan sebagai dasar penyusunan KUA, PPAS dan RAPBD.

”KUA dan PPAS yang disepakati bersama antara Pemda dan DPRD sebagai dasar dalam penyusunan rancangan Perda tentang APBD tahun anggaran 2021. Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah untuk pencapaian sasaran prioritas, dan target kinerja pembangunan daerah yang serasi dan terintegrasi di dalam RPJMD Kutim tahun 2016-2021,” paparnya.

Diuraikan, pada anggaran tahun 2021 Pemkab Kutim berkomitmen dalam menyelesaikan persoalan-persoalan utang apalagi terhadap pihak ketiga dan fokus tunaikan seluruh hak pegawai maupun tenaga kerja kontrak daerah (TK2D), termasuk honor guru non-PNS. “Insentif ASN baik yang PNS maupun TK2D harus sama-sama terbayarkan termasuk dengan ADD. Intinya kita terus menyelesaikan apa yang telah menjadi kewajiban, namun tidak melupakan hak rakyat yang harus dipenuhi kebutuhan dasarnya,” beber Kasmidi seraya menambahkan percepatan pemerataan pelayanan insfrastruktur pun tetap akan menjadi perhatian.(SK5)