Beranda hukum Kejagung Serahkan Rp341 M Uang Sitaan Kasus Saham KPC ke Pemkab Kutim

Kejagung Serahkan Rp341 M Uang Sitaan Kasus Saham KPC ke Pemkab Kutim

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (22/6)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutim boleh jadi pada perubahan nanti akan bertambah, paling tidak bisa menutupi defisit yang terjadi. Pasalnya uang sitaan kejaksaan dari Anung Nugroho dan Apidian Triwahyudi sebesar Rp341 miliar dikabarkan telah ditransfer Kejaksaan Agung ke Kas Pemerintah Daerah (Kasda) Kutim.
Sebelumnya dana sitaan lainnya sebesar Rp83 miliar yang berhasil dieksekusi Kejari Negeri Sangatta lebih awal masuk, sehingga dana dari kasus penjualan saham divestasi PT KPC yang dikelola PT KTE yang kembali mencapai Rp424 miliar lebih.
Namun, Bupati Ismunandar ketika ditanya wartawan mengaku belum ada adanya pemasukan kas daerah dari sitaan kejaksaan dan merupakan paling besar. “ Saya baru dengar infonya aja,” kata Ismunandar ketika dikonfirmasi wartawan.
Terhadap rencana penggunaan, orang nomor satu di Pemkab Kutim ini menerangkan akan diproses sesuai mekanisme yakni dimasukan dalam KUA PPAS untuk mendapatkan persetujuan dewan. “Dana itu nantinya akan menjadi masukan Kasda, tapi belum bisa digunakan jika belum ada persetujuan dewan terkecuali ada bencana alam sehingga mendesak serta dana lain belum tersedia, namun itu tetap meminta persetujuan juga dewan,” beber Ismunandar.
Meski demikian, Ismu menaruh berharap tidak semua dana apalagi sampai habis, namun bisa digunakan untuk kegiatan yang dapat meningkatkan pendapatan daerah seperti menjadi modal di Bank Kaltim. “Diharapkan tidak digunakan habis, tapi hasilnya bisa dikenang atau investasi, tapi tidak rugi lagi seperti yang lalu,” terangnya.(SK2)