Mujiono |
SANGATTA,Suara Kutim.com
Dua terpidana kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta belum bisa dieksekusi karena terkendala adminitrasi, salah satunya terpidana Fauzan, mantan anggota DPRD Kota Bontang.
Berdasarkan putusan MA, dinyatakan terbukti melakukan korupsi dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Fauzan merupakan konsultan pembangunan rumah transmigrasi di Bengalon. “Fauzan Belum bisa dieksekusi karena putusan yang disampaikan MA ke PN Sangatta hilang dua lembar, karena itu dikembalikan ke MA untuk dilengkapi, namun hingga sekarang belum dikembalika,” terang Kajari Tety Syam.
Sedangkan kasus terbaru yang kini menjadi fokus kejaksaan yakni kasus korupsi dana KTE yang melibatkan Mujiono, mantan Ketua DPRD Kutim. Mujiono, yang dalam kasus sebelumnya ditangkap ketika melarikan diri kini tidak jelas keberadaanya. Warga Jalan Pendidikan Sangatta Utara ini oleh Pengadilan Tipikor Samarindah, belum lama ini dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.
Mujiono, terang Kajari Tety Syam sudah 2 kali dipanggil namun belum hadir untuk dieksekusi ke Lapas Tenggarong. “Kalau bisa dipercaya, menurut informasih dari keluarganya akan datang pada awal Desember untuk dieksekusi. Sekarang ini sudah panggilan ke dua kami berharap terpidana koperatif untuk dieksekusi Desember, sesuai dengan janjinya agar tidak dikejar-kejar lagi seperti dalam kasusnya yang pertama,” ujar kajari.(SK-02)