Beranda hukum Kejaksaan Buru Terpidana Korupsi

Kejaksaan Buru Terpidana Korupsi

0

Loading

Mujiono
SANGATTA,Suara Kutim.com
            Dua terpidana  kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta belum bisa dieksekusi karena terkendala adminitrasi, salah satunya terpidana Fauzan, mantan anggota DPRD Kota Bontang.
Berdasarkan putusan MA, dinyatakan  terbukti  melakukan korupsi dan dijatuhi hukuman satu  tahun penjara.  Fauzan merupakan  konsultan pembangunan rumah transmigrasi di Bengalon. “Fauzan Belum bisa dieksekusi karena putusan yang disampaikan MA ke PN Sangatta hilang dua  lembar, karena itu dikembalikan ke MA untuk dilengkapi, namun  hingga sekarang belum dikembalika,” terang Kajari Tety Syam.
Sedangkan kasus terbaru yang kini menjadi fokus kejaksaan yakni kasus korupsi dana KTE yang  melibatkan Mujiono, mantan Ketua DPRD Kutim. Mujiono, yang dalam kasus sebelumnya ditangkap ketika melarikan diri kini tidak jelas keberadaanya. Warga Jalan Pendidikan Sangatta Utara ini  oleh Pengadilan Tipikor Samarindah, belum lama ini  dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.
Mujiono, terang Kajari Tety Syam sudah 2 kali dipanggil namun belum  hadir  untuk dieksekusi ke Lapas Tenggarong. “Kalau bisa dipercaya, menurut informasih dari keluarganya akan datang pada awal Desember untuk dieksekusi. Sekarang ini sudah panggilan ke dua  kami berharap terpidana  koperatif untuk dieksekusi  Desember, sesuai dengan janjinya agar tidak dikejar-kejar lagi seperti dalam kasusnya yang pertama,” ujar kajari.(SK-02)