SANGATTA (26/3-2018)
Dua puluh ribu butir doubel el, serta 218,5 gram sabu senilai Rp437 juta lebih, serta ganja seberat 357,4 gram, Senin (26/3) dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta. Pemusnahan barang bukti yang pekaranya sudah berkekuatan hukum tetap ini, berlangsung di Halaman Kantor Kejari Sangatta.
Kajari Sangatta, Mulyadi menerangkan selain Narkoba, juga dimusnahkan ratusan botol minuman beralkohol (Minol) dari berbagai merek. “Pemusnahan barang bukti kesemuanya terkait dengan pekara yang telah berkekuatan hukum tetap selama tahun 2017 lalu,” terang kajari.
Pemusnahan yang disaksikan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, Tornado Edmawan, Perwakilan Polres Kutim dan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kutim. Dijelaskan kajari, sesuai petunjuk Jaksa Agung bahwa ada program zero tunggakan terhadap barang bukti.
Pemusnahan barang bukti juga bertujuan melakukan pencegahan dalam penyelewengan kewenangan atau penyalahgunaan pada barang bukti. “Kami yakin semua barang bukti yang ada sesuai dengan apa yang diamankan kepolisian hingga disita dan dimusnahkan, namun pencegahan merupakan hal terpenting,” sebut kajari.
Selain barang bernilai jual tinggi yang dimusnahkan, ikut dimusnahkan ratusan HP serta timbangan digital, dua unit senjata api (Senpi) rakitan, senjata tajam dan 60 box makanan ringan asal Malaysia yang masuk Kutim tanpa izin Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Kepada wartawan, ia meyebutkan perkara yang ditangani Kasi Pidana Umum (Pidum) selama tahun 2017 yang sudah berkekuatan hukum hukum tetap 150 perkara, namun kasus Narkotika menempati urutan pertama dalam penanganan kasus dengan 94 kasus, disusul kesehatan dengan 16 kasus, dan diperingkat ketiga ditempati perkara pencurian dan pengeroyokan yang masing-masing 8 kasus. (SK2/SK3)